Polisi Amankan Truk Colt Diesel Bermuatan 37 Jerigen Solar Ilegal
Truk Colt Diesel Center, dan puluhan jirgen berisikan minyak solar saat diamankan di Polres Rokan Hulu, Riau, Selasa (31/1/2017).
Rokan Hulu, oketimes.com - Sat Reskrim Polres Rohul, menangkap satu truk Colt Diesel yang mengangkut 37 jerigen minyak solar ilegal di Jalan Lintas Mahato KM 24 Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Selasa (31/1/2017) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB.
Pada penangkapan tersebut, selain mengamankan truk Colt Diesel Center, selang palstik dan puluhan jirgen berisikan minyak solar, polisi juga mengamankan sopir dan kerneknya bernama Ari Ramadhan (28) dan Syamsul Kaddy Siregar (46) untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM menjelaskan, penangkapan ini berawal penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Rohul terkait penyalahgunaan niaga bahar bakar bersubusidi dari pemerintah atau mengangkut bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan diseputaran jalan umum.
Setelah melakukan penyelidikan, truk bermuatan BBM bersubsi tanpa dilengkapi dokumen tersebut melintas. Polisi pun lalu memberhentikannya untuk dilakukan pengecekan.
"Ketika dihentikan, tim Opsnal melakukan pemeriksaan barang di atas truk dan ditemukan barang bukti sebanyak 37 jiregen berisikan solar," kata Guntur, Kamis (2/2/2017).
Dari hasil interogasi terhadap sopir dan kernet atas nama Ari dan Syamsul diketahui bahwa bahan bakar tersebut merpakan milik Adlin Siregar (65) yang dibeli di salah satu SPBU yang berada di daerah Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Prov Sumatera Utara.
"Rencanannya BBM jenis solar itu akan di jual diwilayah Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu," beber Guntur.
Atas temuan itu, truk Colt Diesel Center bermuatan 37 jiregen solar beserta sopir dan kernetnya dibawa ke Mapolres Rohul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi itu, polisi selanjutnya menangkap pemilik bernama Adlin Siregar warga KM 14 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara.
"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka yakni, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi," tukas Guntur. (dabot)
Komentar Via Facebook :