Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Dumai
Tersanga PA (27) saat diamankan di Polsek Dumai Kota, Kamis (02/2/2017).
Dumai, oketimes.com - Kepolisian Sektor Dumai Kota, Resor Dumai menangkap seorang pemuda berinsial Pa alias Pahin (27), yang di duga menjadi pengedar narkoba jenis ganja kering, Kamis (02/2/2017) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, tersangka ditangkap bermula dari laporan informasi masyarakat bahwasanya sebuah di Jalan Sabar Menanti, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai, kerap dijadikan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan pengintaian, pihaknya pun mendapati pelaku tengah berada di rumahnya.
Tanpa pikir panjang lalu, petugas pun langsung menggerebek rumah Pahin dan menemukan barang bukti berupa 1 paket besar dan 1 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 40 gram.
Tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Dumai Kota guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tukasnya. (dabot)
Komentar Via Facebook :