Polsek Pangkalan Lesung Gagalkan Peredaran Ganja 1,7 Kg
Tersangka Yu (21) berikut barang bukti ganja saat diamankan Polsek Pangkalan Lesung, Pelalawan, Riau, Rabu (1/2/107).
Pelalawan, oketimes.com - Kepolisian Sektor Pangkalan Lesung, Polres Pelalawan, menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat lebih kurang sekitar 1,7 kg, Rabu (1/2/107).
Ganja kering siap edar itu dikemas dalam 2 bungkus besar dan dua bungkus kecil dibungkus menggunakan plastik hitam dan di lakban warna coklat.
Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buang tas rangsel warna hitam, 1 buah pisau kecil, 1 HP Nokia warna putih dan 12 kantong plastik warna hitam.
Dari pengungkapan tersebut, seorang tersangka berinisial Yu (21) warga RT 02 RW 04 Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, turut diamankan polisi.
"Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Lesung guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," sebut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, Rabu malam.
Dikatakan Guntur, tersangka ditangka di Jalan Lintas Timur, Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku, lanjutnya, ditangkap setalah pihaknya mendapatkan infomasi dari masyarakat dan ditindak lanjutin dengan melakukan penyelidikan.
"Kasus itu kini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian setempat untuk mengunkap jaringannya," tutup Guntur. (dabot)
Komentar Via Facebook :