Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Siak

Tersangka ASN (50) bersama barang bukti sabu saat diamankan di Polsek Lubuk Dalam, Siak, Riau, Rabu (01/2/2017).

Siak, oketimes.com - ASN alias Modak (50), seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam, Resor Siak, Rabu (01/2/2017) siang, sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya di Afd 5 Jalur 6, Kampung Sialang Bary, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti 6 paket kecil dan 1 paket besar sabu, 1 sendok pipet plastik, 1 dompet warna coklat dan 1 bungkus plastik bening pembungkus 6 paket kecil sabu serta 1 buku jilid sampul warna biru

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, tersangka ditangkap berkat informasi yang diberikan yang masyarakat melalui pesan singkat kepada Kanit Reskrim Polsek Sialang Ipda Ichsan yang memberitahukan jika pelaku kerap bertransaksi narkoba dirumahnya dan telah sangat meresahkan warga sekitar.

Berangkat dari informasi itu, Ipda Ichsan bersama anggotanya lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya.

"Dari tangan tersangka kita berhasil amankan barang bukti 6 paket kecil sabu yang perpaketnya senilai Rp200 ribu dan 1 paket besar senilai Rp500 ribu serta barang bukti lainnya terkait kasus narkoba yang disimpan dalam kamar rumahnya," kata Guntur, Rabu malam.

Modak berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Lubuk Dalam guna dilakukan pengusutan dan pengembangan selanjutnya.

"Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengejar pemasok besarnya," tukas Guntur. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait