Miliki Sabu, Pemuda Selatpanjang diringkus

Tersangka HI (43) saat diamankan di Mapolres Kepulauanh Meranti, Riau, Selasa (31/1/2017).

Selatpanjang, oketimes.com - Satuan Resnarkoba Polres Meranti, meringkus seorang pria berinisial HI (43), karena kedapatan akan mengkonsumsi narkoba disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kencana, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepuluan Meranti, Riau, Selasa (31/1/2017).

Bersama warga Jalan Rintis, Selatpanjang tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,25 gram, pipet plastik, sumpu terbuat dari kertas foil rokok dan sebuah handphone Samsung warna hitam.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Meranti lalu melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan.

"Sewaktu dilakukan penggeledahan, diatas kasur ditemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,25 gram," kata Guntur, Rabu (1/2/2017).

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dengan cara membeli seharga Rp350 ribu dari seorang pengedar narkoba berinisial Ocu As.

Tak mau berlama-lama, petugas selanjutnya melakukan penggerebekan di kediaman Ocu, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dari rumahnya.

"Untuk tersangka Ocu telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas," ujar Guntur.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait