Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Pekanbaru
Tersangka PS(28) dan barang bukti ganja saat diamankan di Polsek Limapuluh, Pekanbaru, Jumat (27/1/2017.)
Pekanbaru, oketimes.com - Unit Reskrim Polsek Limapuluh, kembali berhasil menangkap seorang seorang penyalahgunaan narkotika, Jumat (27/1/2017) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Kali ini, yang ditangkap adalah seorang pemuda yang diduga merupakan pengedar ganja.
Tersangka diketahui bernama PS( 28) warga Jalan Usaha Gang Usaha, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh itu ditangkap saat akan melakukan transaksi di halaman parkiran STIKES Jalan Sultan Syarief Qasim, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh.
Kapolsek Limapuluh Kompol Rinaldo Aser Sik melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi mengatakan, tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Limapuluh untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Awalny kita mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkann ada seorang pria akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja. Akhirnya kita selidiki, dan ternyata benar," katanya Minggu (29/1/2017).
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan 3 paket ganja siap edar yang dibungkus menggunakan kertas warna coklat dan uang Rp90 ribu. Berhasil menemukan barang bukti dibadannya, selanjutnya dilakukan pengembangan lanjutan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
"Dirumah tersangka, kembali diamankan barang bukti 22 paket ganja siap edar yang disimpan dalam jas warna abu-abu dan timbangan rumah tangga warn orange," beber Abdi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 111 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dabot)
Komentar Via Facebook :