Sepekan, Polsek Bangko Ungkap 3 Kasus dengan 5 Tersangka

Dalam Sepekan Polsek Bangko Ungkap 3 Kasus Dengan 5 Tersangka.

Bagansiapiapi, oketimes.com - Dalam sepekan Polsek Bangko berhasil mengungkap 3 kasus kriminal dengan 5 orang tersangka. Hal ini disampaikan Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi, SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Edo Pardosi dalam press rilis di Aula Polsek Bangko, Rabu (25/1) pukul 10.00 WIB.

Kapolsek mengaku berkat adanya laporan dan informasi dari masyarakat pihak berhasil menangkap si tersangka.

"Kita terima setiap laporan yang masuk dan langsung melakukan lidik di lapangan sehingga tersangka berhasil ditangkap," kata Kapolsek.

Kasus pertama, penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dan polisi berhasil mengamankan ganja kering seberat 3 kilogram.

Tersangka Putra Harianda (30) seorang nelayan, Jalan Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko ditangkap, Selasa (17/1) sekira pukul 21.15. 00 WIB.

Selanjutnya tersangka kedua yang juga merupakan pembeli, Dani Mulyono (27) warga Gang Melur, Pelabuhan Hulu, Kecamatan Bangko. "Daun ganja itu kita sita dari rumah Aman yang berhasil kabur dan tegah kita buru," kata Kapolsek.

Kasus kedua berupa pencurian sepeda motor (Curanmor) di perumahan guru di Kepenghuluan Bagan Jawa. Kedua tersangka berhasil diamankan diantaranya IR (19) warga Bagan Jawa Pesisir dan JD (18) warga Sungai Bakau, Sinaboi.

Motor curian berupa Yamaha Mio plat nomor BM 6069 PX dan dilakukan oleh tiga orang. Dua tersangka berhasil ditangkap sedangkan tersangka KP masih melarikan diri.

Tersangka mencuri dengan menggunakan kunci T di rumah korban Mistini (56) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Durian, Kepenghuluan Bagan Jawa. Polisi mengamankan kunci T yang berhasil diambil dari rumah JD saat penggeledahan yang dilakukan polisi.

Kasus terakhir residivis ahli bongkar rumah, Heriyanto alias Iyan Kolor (24) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Hulu. Ia beraksi bersama rekannya Ewin (32) amun masih buron.

Iyan kolor beraksi di dua lokasi diantaranya Kantor Lurah Bagan Hulu dan kantor BPJS. dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang hasil curian alat-alat elektronik.

adapuan yang berhasil diamankan berupa 1 unit CPU merk Drive, 1 unit monitor merek Acer, 1 Unit Keyboard merk Acer, 1 Unit speaker merk Acer, 1 unit Eprintr merk Epson. Polisi juga mengamankan 1 unit Tv Lcd merk Sharp 32 inc, 1 unit Laptop merk HP dan 1 unit laptop merk Toshiba.

"Tersangka kita tangkap saat berada di jalan Perniagaan dan barang-barang curian disimpan dirumah pelaku di Jalan Pahlawan." tegas Kapolsek.

Sementara itu pengakuan para tersangka, untuk narkotika selain memakai mereka juga mengaku mengedarkan barang haram tersebut sekitra 2 bulan. "Baru dalam 2 bulan ini saya jual disuruh bang Aan," kata Putra Haryanda salah seorang tersangka daun ganja kering.

Sementara itu tersangka curanmor IR dan JD mengaku motor curian rencananya mau dipakai oleh rekannya yang berhasil kabur. "Kami hanya menemani saja, kawan kami itu yang mau makainya," kata keduanya.

Sementara itu tersangka pencurian mengaku baru dua kali melakukan aksi pencurian dan ia dibantu oleh temannya. "Baru dua kali ini, dulu pernah tapi sudah lama berhenti." kata iyan Kolor. Kini kelima tersangka mendekam dibalik jeruji Mapolsek Bangko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait