Kukuhkan Lembaga Adat Kampar, Syartuni: Jangan Jadikan LAK Sebagai ALat Politik
Niniok Datuok Rajo Duobalai (Pucuk Andiko 44 Nasrul saat mengukuhkan pengurus LAK di Balai Adat Bangkinang, Rabu (18/1/2017).
Bangkinang, oketimes.com - Ketua Lembaga Adat Kampar, H Syartuni berharap agar lembaga tersebut, tidak sampai diseret-seret ke ranah politik. Karena, jika lembaga itu sudah masuk ke ranah politik, dampaknya bisa mengakibatkan adu domba antar sesama lembaga.
Demikian disampakan H Syartuni pada saat memberikan kata sambuta di acara Pengukuhan Lembaga Adat Kampar (LAK) di Balai Adat Bangkinang, Rabu (18/1/2017).
Pada kesempatan tersebut, Pengurus LAK Kampar dikukuhkan oleh Niniok Datuok Rajo Duobalai (Pucuk Andiko 44 Nasrul yang diberi kuasa oleh Pj Bupati Kampar yang tertuang dalam surat kuasa Nomor 400/KS/01 tahun 2017.
H Syartuni berharap agar ke depan harinya, para pengurus harus meninggalkan sifat-siat yang menyebabkan terjadinya perpecahan, atau adu domba yang dilakukan oknum oknum yang memiliki kepentingan politik.
"Kita berhentikan bentrok, lembaga jangan diseret-seret ke ranah politik, kalaulah lembaga adat diseret-seret kelembaga politik kitopun diadu domba, tidak akan jumpa lagi, ‘adat bersandi sarak, sarak bersandi kitabullah’. Untuk itu hendaknya bisa kita pertahankan dengan baik dan kompak lembaga ini," katanya.
"Mohon kita jangan pisah-pisahkan lagi antara lembaga dengan kebesaran kita di setiap kenegerian, kalau kita di kenegerian mungkin berbeda pendapat ‘mungkin pucuak kanagoi, pucuak kolu nagoi’. Tetapi didalam itu pelaksanaan pekerjaan di setiap nagoi kami tahu pekerjaan sangat berat menghadapi anak kemenakan kita," ulasnya.
Dijelaskanya, kemajuan kabupaten Kampar itu, tidak terlepas dari anak kemenakan yang ada. Dimana selama ini banyak permasalahan yang terjadi antar anak kemenakan yang tidak bisa menyampaikan keluh kesahnya, lantaaran dibatasi jarak yang jauh.
"Hal inilah nantinya sama-sama kita bicarakan bagaimana solusi kedepannya suapaya seluruh ninik mamak itu sampai ke Kabupaten. Menurut kami kita perlu sama-sama berjuang untuk mendapatkan hak kita, supaya kita mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten kampar," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua panitia pelaksana Afrizal (Dt Paduko Tuan) menyampaikan, pengukuhan LAK Kampar tertuang berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Besar ke III (pimpinan sidang) No. 02/Mubes-LAK-III/12/2015 tanggal 20 Desember 2015 tentang pengesahan tata tertib pemilihan Ketua.
Kemudian, Surat Keputusan Musyawarah Besar III (pimpinan sidang) No.3/Mubes-LAK/12/2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang penetapan calon ketua lembaga Adat kampar.
Selanjutnya, Surat Keputusan Musyawarah Besar III (pimpinan sidang) No.4/Mubes-LAK/12/2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang penetapan ketua terpilih yaitu Sdr H Syartuni Dt. Paduko Majo dan keputusan Tim Formatur Musyawarah besar ke III LAK tanggal 31 Desember 2015 tentang susunan pengurus Lembaga Adat Kampar periode 2016-2020. (Sy)
Komentar Via Facebook :