Pengedar Sempat Hilangkan Barang Bukti

Sumber Foto Istimewa


PEKANBARU, oketimes.com- Penyidik Polsek Senapelan Pekanbaru masih memeriksa tersangka, Ed (36) warga Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang harian tersebut diduga sempat berusaha menghilangkan barang bukti sabu-sabu pada saat penangkapan.

" Tersangka sempat menghilangkan barang bukti sabu-sabu dengan cara membuang barang bukti saat penangkapan. Namun, petugas yang melihatnya dapat mengungkap kasus ini. Polisi meminta tersangka untuk mengambil kembali barang yang telah ia buang tersebut," kata Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika Bhakti SIK kepada oketimes.com, Senin (30/6) siang.


Aktivitas tersangka, Ed ini diketahui polisi lewat informasi yang diberikan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan guna mengikuti langkah tersangka. Sehingga ia harus diamankan polisi pada saat usai membeli narkoba jenis sabu-sabu, Jum`at (16/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedatangan polisi sempat membuatnya panik. Bahkan ia membuang bungkusan kristal bening berisikan sabu-sabu senilai Rp500 ribu tersebut. Beruntung polisi dapat menggalkan aksi tersangka. BM/DM


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait