Bawa Kabur ABG, Buruh Ditangkap Polisi

Foto : Tersangka Julpan saat diamankan di Polsek Bandar Seikijang.bm

PELALAWAN, oketimes.com- Karena membawa kabur anak dibawah umur, seorang buruh harian lepas, Julpan (21) warga Desa Lubuk Ogung, Seikijang, terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap di kampung halamannya Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Sabtu (28/6) kemarin.

Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Ardinal Efendi SH.MH mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 332 KUHP jo Pasal 81  Uruf 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut sumber dikepolisian, tersangka mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial, AW (14). Diam-diam, tersangka membujuk korban dan membawanya kabur. Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku memilih untuk menempuh jalur hukum. Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran.

Tersangka ditemukan sedang berduaan dengan korban di kampung halamannya Bagan Sinembah, Rokan Hilir. Ketika itu juga tersangka dibawa aparat ke kantor polisi. Sedangkan korban yang masih berstatus pelajar diserahkan kepada pihak keluarga. BM


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait