Iwan Cs Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Lakukan Banding

Keempat terdakwa kasus korupsi kendaraan operasional Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rokan Hilir tahun 2015 lalu saat menjalani sidang di Pengadilan Tipokor Pekanbaru.

Pekanbaru, oketimes.com - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Tindak Pidana Korupi (Tipikor) mengeluarkan vonis yang mengejutkan. Pasalnya Keempat Terdakwa kasus korupsi kendaraan operasional Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rokan Hilir tahun 2015 di vonis ringan. Sidang pembacaan vonis dilakukan, Kamis (19/1/2017) siang.

Dalam sidang yang digelar, bertindak selalu Ketua Majelis Toni Irfan SH, anggota Raden Heru Kuntodewo dan Darlina. Tim JPU dari Kejaksaan Negri Rohil Eri Sugandi, SH, Adithya Febricae, SH, Niki Junismero, SH.

Terdakwa Iwan Kurnia Selaku Sekretaris DKPP divonis 3 tahun penjara. vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir selama 8 tahun.

Kepala Kejaksaan Negri Rokan Hilir melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus M Amriansyah SH, MH didampingi Kasi Inteligen Sri Odiet Meogonondo SH mengatakan atas putusan ini dinilai tak sesuai dengan apa yang dituntut. "Kita akan pikir-pikir dulu dan selanjutnya banding atau apa menunggu intruksi pimpinan," kata Amriansyah.

Ia menambahkan, Iwan Kurnia terbukti bersalah, namun tidak pada pasal yang di tuntut oleh JPU. Dimana dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Iwan Kurnia, SE secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yaitu pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kita menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp.400 juta subsidair 4 (empat) bulan kurungan, dan menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.801.697.484. Sementara hakim berpendapat lain dan hanya menjerat Iawan pada Pasal 2 dengan kerugian negara skeitra 640 juta." tegasnya.

Iwan tak terbukti melakukan tindak korupsi sesuai dengan apa yang telah diputuskan dan menjatuhkan vonis 3 tahun. Selanjutnya Iwan juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 640 juta subsider 1,6 tahun kurungan, ditambah denda 200 juta subsider 3 bulan penjara.

"Kita tetap yakin dengan tuntutan dan perhitungan kita, makanya hasil ini belum final dan kita fikir-fikir atas vonis yang dijatukan hakim," tegas Amriansyah.

Sementara itu, ketiga terdakwa lainnya yaitu terdakwa Ruslan Auhasba SE, Asnwati SE dan Afrizal sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum masing-masing terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18  UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kita Menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidiair 1 (satu) bulan kurungan," katanya.

Namun dalam sidang putusan tersebut, Hakim memutuskan ketiga terdakwa terbukti melanggar UU Korupsi dengan vonis 1,6 tahun ditambah denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan yang dikelaurkan hakim, sangat jauh dari tuntutan oleh JPU dan Pihak Kejaksaan tetap kokoh dengan hasil perhitungan awal yang telah merugikan negara sekitar 1,8 Milyar. (dw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait