Dinilai Tidak Netral, Ormas Dubalang Ancam Lapor Pj Bupati Kampar ke Mendagri

Aksi demo massa Dubalang, yang menolak Pj Bupati Kampar, untuk mundur dari jabatanya, terkait Pilkada Kampar 2017 yang dinilai tidak netral, belum lama ini.

Pekanbaru, oketimes.com - Dinilai tidak netral jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Penanggung jawab (Pj) Bupati Kampar Syahrial Abdi akan diadukan Dubalang Kampar ke Menteri Dalam Negeri, Ombdusman dan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ihwal tudingan ketidak-netralan Pj Bupati Kampar ini, setelah Syahrial Abdi tetap melantik Kepala Desa Terantang, Asmaradewi dan Kades Aur Sati, Abdul Rozak.

"Sedangkan Kepala Desa ini sedang tersandung masalah hukum. Asmaradewi, bahkan diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Kampar yang sebelumnya, karena yang bersangkutan ada indikasi penyimpangan keuangan, hasil temuan Inspektorat Kampar,'' ujar Hermayalis, anggota Dubalang Kampar yang di temui Selasa (17/1/2017) siang di Pekanbaru.

Kasus Asmaradewi ini, ditambahkan Hermayalis sudah masuk dalam ranah hukum Polres Kampar, dan telah masuk dalam ranah penyelidikan. Kamis, pekan lalu, penyidik Polres Kampar bahkan kembali memeriksa sejumlah saksi-saksi, sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Atas pertimbangan ini, Bupati Kampar periode sebelumnya, H Jefri Noer kemudian menon-aktifkan Asmaradewi, sampai kasus hukumnya ini selesai.

Akan tetapi, dalam perjalanan, tiba-tiba Pj Bupati Kampar melantik Asmaradewi. Dan pelantikan Asmaradewi, berdasarkan rekom dari beberapa anggota DPRD Kampar. "Kebanyakan rekomendasi dari Partai Golkar, bukan rekomendasi secara menyeluruh dari anggota DPRD Kampar.

Meski, demikian ini menyalahi aturan, karena yang bersangkutan sedang tersandung masalah hukum. Biarkan persoalan hukumnya selesai dulu. Jika memang dinon-aktifkan silahkan. Mengapa, pengangkatan kembali ini disaat menjelang pelaksaaan Pilkada Kampar.Ada apa yang dilakukan Pj Bupati Kampar,' Ujar Hendra anggota Dubalang Kampar menambahkan.

Bahkan, saat kembali diaktifkan tanggal 13 Januari yang lalu, dalam surat pertimbangan hanya ada rekomendasi dari anggota DPRD Kampar. Tidak ada lampiran temuan Inspektorat Kampar, akan penyelewengan yang dilakukan Asmaradewi.

Tidak jauh berbeda dengan Asmaradewi, Pj Bupati Kampar juga kembali mengangkat Abdul Razak, Kades Aur Sati. Padahal, Abdul Razak juga telah di non aktifkan oleh mantan Bupati Kampar Jefri Noer dengan sangkaan adanya indikasi penyimpangan anggaran. Abdul Razak ini dikatakan Hermayalis, bahkan termasuk di dalam salah satu tim sukses salah satu calon Bupati Kampar.

"Yang bersangkutan bahkan selalu dibawa dalam kegiatan-kegiatan calon ini, termasuk laporan terbaru yang kami dapatkan, Abdul Razak bahkan ikut dengan salah satu calon Bupati Kampar ini dalam beberapa agenda Kampanye.  Kami heran, mengapa yang bermasalah yang kembali diangkat oleh Pj Bupati Kampar. Kita akan bawa kasus ini ke Ombudsmen, Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena jelas ada unsur lain dibalik semua ini," tambah Hermayalis.

Sementara itu, mantan Bupati Kampar H Jefry Noer menyayangkan langkah-langkah yang diambil Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi.

"Harusnya sebagai pejabat yang berwenang, Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi jangan membuat gaduh. Itu, Kepala Desa-kepala desa yang dilantik kembali itu adalah mereka yang saya non aktifkan karena tersandung masalah hukum. Bahkan, perkara mereka juga telah sampai ke tingkat penyidikan kepolisian," ujar H Jeferi Noer. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait