Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penggerebekan Narkoba di Hotel Grand Central

Kepolisian Sektor Payung Sekaki, menggerebek kamar 419 Hotel Grand Central Jalan Sudirman Pekanbaru yang diduga digunakan sebagai ajang pesta narkaba, Senin (16/1/2017) sekitar pukul 09.30 WIB.

Pekanbaru, oketimes.com - Terbongkarnya jaringan narkoba yang digerebek Polresta Pekanbaru di lantai empat kamar 419 Hotel Grand Central Jalan Sudirman Pekanbaru, terus ditindak lanjuti polisi.

Dari tujuh tersangka yang diamankan, hasil penyelidikan awal polisi menetapkan tiga tersangka dari tujuh yang diamankan tersebut. Tiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka adalah, RK alias Riki (24), BP alias Rio (27) dan FH alias Ojan (22).

"Hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan, untuk sementara kita telah tetapkan tiga tersangka yakni RK alias Riki, BP alias Rio dan FH alias Ojan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Susanto pada awak media ini, Selasa (17/1/2017).

Selain menetapkan tiga orang tersangka, satu orang perempuan berinisial SR alias Sasa yang ikut ditangkap dalam pengerebekan kemarin perannya masih di dalami oleh penyidik.

"Untuk Sasa ini, kami masih mendalaminya. Apalagi ia mempunyai kedekatan dengan tersangka Satriandi dan Geri tersangka kasus narkoba yang ditangani di Polsek Payug Sekaki serta Kiki, pelaku penembakan di sebuah tempat hiburan malam yang kasusnya ditangani oleh Polsek Pekanbaru Kota," beber pria yang akrab dipanggil Tanto ini.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Payung Sekaki, menggerebek kamar 419 Hotel Grand Central Jalan Sudirman Pekanbaru yang diduga digunakan sebagai ajang pesta narkaba, Senin (16/1/2017) sekitar pukul 09.30 WIB.

Penggerebekan tersebut dilakukan dari hasil pengembangan seorang tersangka narkoba jenis pil ekstasi yang diamankan sebelumnya oleh Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki.

Unit Rekrim Polsek Payung Sekaki yang mendapatkan informasi tersebut, kemudian menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penggerebekan. Dari situ, petugas mengamankan 7 orang tersangka.

Ketujuh tersangka itu adalah RK alias Riki (24), BP alias Rio (27), FH alias Ojan (22), HH alias Ai (33), DA alias Dimas (36) dan wanita berinisial AS alias Suci (19) serta SR alias Sasa (24).

Namun saat penggerebekan berlangsung, empat dari tujuh diduga tersangka mencoba kabur dengan cara melompat dari jendela yang ada dilantai empat kamar 419 Hotel Grand Central.

Riki, Rio dan Dimas saat ini menjalani perawatan intesnif di RS Bhayangkara Polda Riau, akibat sejumlah luka yang dialami lantaran terjatuh saat melompat.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 1 bungkus sabu seberat 5,4 gram, 24 butir pil ekstasi warna biru merek CK serta setengah butir dalam bungkus terpisah, 1 bong hisap dan 2 mancis.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan 4 unit sepeda motor Yamaha RX King warna merah Nopol BM 2110 QU, Yamaha Vixion warna hitam Nopol BM 5286 LL, Honda Scoopy warna merah Nopol BM 2925 AJ dan Honda Beat warna hitam Nopol BM 2997 TP. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait