Mabuk Tuak Picu Pengeroyokan Buruh Bangunan, Petugas Parkir di Tembilhan diamankan Polisi

Tersangka S (31) pelaku pengeroyokan saat diamankan di Polres Indragiri Hilir dan Kondisi Saf (30) korban pengeroyokan saat di rawat di RSUD Puri Husada Tembilhan, Senin (16/01/17).

Indragiri Hilir, oketimes.com - S (31) seorang petugas parkir warga jalan Cendana Kecamatan Tembilahan Hulu, diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres pada Senin (16/01/17) sekira pukul 01.30 Wib.

S (31) ditangkap karena diduga menjadi pelaku pengeroyokan bersama dengan empat pelaku lainnya (DPO) terhadap korban Saf (30) seorang buruh warga Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka yang menderita luka robek di atas pelipis sebelah kanan dan luka tusuk di pinggang belakang sebelah kanan akibat tikaman benda tajam. Korban saat ini dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH menurutkan, kejadian bermula saat korban (Saf) dan para pelaku (S) sedang minum-minuman jenis tuak di Pelabuhan Kuala Enok Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tembilahan Kota, Sabtu (14/01/17) lalu Sekira pukul 02.30 Wib.

"Dalam kondisi mabuk, kemudian diantara korban dan para pelaku timbul pertengkaran mulut, sehingga akhirnya korban dianiaya oleh para pelaku masing-masing S (sudah tertangkap), B (DPO), R (DPO), A (DPO), J (DPO) yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk perawatan lebih lanjut," ungkapnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan, akhirnya diperoleh petunjuk yang mengarah kepada para pelaku.

"Setelah keberadaan pelaku dapat diketahui, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil akhirnya menangkap tersangka pelaku S di rumahnya di Jalan Cendana Tembilahan Hulu," jelasnya.

Dan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku S, dia mengakui telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Syafrizal bersama empat temannya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut. Terhadap pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," paparnya.

Kasat Reskrim menghimbau kepada para pelaku lainnya yang masih buron untuk kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik, karena pihaknya akan terus mengejar keempat pelaku lainnya tersebut.

Berkaca dari kejadian tersebut yang diawali dari minum minuman beralkohol, Kasat mengajak masyarakat untuk menghindari kegiatan minuman beralkohol karena hal tersebut akan mengakibatkan hilangnya kontrol diri sehingga mudah tersinggung dan berakibat pada perkelahian," ungkapnya. (pra)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait