DPRD Pekanbaru Yakini 2 Bulan Pembahasan 6 Ranperda Tuntas Dilakukan

Dian Sukheri Sip, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, oketimes.com - Setelah beberapa hari lalu dilakukan Paripurna penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru disampaikan oleh Pemko Pekanbaru. DPRD bakal segera menggodok Ranperda yang diajukan dan ditargetkan dua bulan ini Ranperda yang diajukan tuntas dibahas dan jadi Perda.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri Sip. Ia menargetkan 6 Ranperda yang diajukan diselesaikan dua bulan ini San tuntas di bahas DPRD Pekanbaru.

Setelah diajukan, nanti akan dibentuk Pansus oleh DPRD Kota Pekanbaru. Akan terbagi apakah ada Pansus yang bukan Perda berkaitan dengan tatib yang berkaitan dengan perubahan Orfanisasi Perangkat Daerah (OPD) tentu kira menyesuaikannya," katanya ketika dikonfirmasi di kantor DPRD Pekanbaru, Senin (16/1/2017)
 
Dian juga membeberkan target pengerjaan Perda yang maksimal satu atau dua bulan tuntas dilaksanakan.

"Alasannya bisa tuntas waktu singkat karena rata-rata tak ada Perda yang rumit," jelasnya.

Soal pembahasan diungkapkan Dian, hanya saja sejauh mana apakah tatib yang didahulukan atau yang lainnya. "Bisa saja secara bersamaan dibahasnya," jelasnya.

Terkait pengajuan tergolong kilat, Dian menjelaskan, bahwa ini beberapa Perda yang tersisa dari 2016 yang belum kita sahkan. Pasalnya kesepakatan DPRD dengan Pemerintah beberapa waktu lalu, yang belum di bahas di tahun 2016 akan menjadi prioritas di 2017.

"Ada 8 Perda yang masih tertinggal, dihabiskan dulu Perda yang tertinggal di tahun 2016 dari 37 Perda yang dibahas di tahun 2017 mendatang. Alasannya karena secara kesiapan bahan sudah lama di siapkan, jadi makanya kira dahulukan ini," tuturnya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait