Korban Pencurian Tuntut Keadilan

Penadah Sapi Curian tak Tersentuh Hukum

Kuasa hukum korban pencurian dan pemilik sapi memberikan keterangan kepada wartawan baru ini.

Pekanbaru, oketimes.com - Hariawati, korban pencurian sapi di Dusun Sukamaju Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis menuntut keadilan atas kasus pencurian ternak sapi miliknya. Walaupun pencurinya sudah divonis pengadilan, namun sang penadah hingga saat ini masih belum tersentuh.

Hal tersebut terungkap, dalam keterangan korban yang didampingi kuasa hukumnya, Freddy Simanjuntak, SH MH di Pekanbaru, kemarin. Hariawati menuturkan, kejadian tersebut bermula pada 2015 lalu. Saat itu dirinya yang bekerja sebagai pengurus kebun milik Anju Pangaribuan dititipi lima ekor sapi untuk dipelihara dengan sistem bagi hasil.

Pada 13 Februari 2015, Hariawati kehilangan dua sapi yang dititipkan kepadanya. Atas peristiwa itu, korban pun melapor ke Polsek Pinggir sesuai Surat Tanda Terima Laporan nomor: STPL/137/VII/2015/RIAU/BKS/SEK-PGR.

Usut punya usut, beberapa waktu kemudian diketahui bahwa sapi itu dicuri oleh Ponimin dan Selamet, yang mana keduanya diketahui masih merupakan warga Kecamatan Pinggir. Keduanya pun kemudian ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah serangkaian proses hukum, pada 1 Desember 2015 para tersangka divonis kurungan masing-masing dua tahun penjara. Namun terdapat keganjilan, di mana hukum hanya menyentuh para pelaku saja, sedangkan si penadah yang diketahui bernama Suwito beralamat di Gang Subur daerah Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, hingga saat ini tak tersentuh hukum.

Padahal, keterlibatan Suwito ini sangat jelas diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis sebagaimana yang tercantum putusan Nomor 448/Pid.B/2015/PN.Bls. Yang mana keterangan pelaku, sapi curian tersebut dibawa ke Duri Kecamatan Mandau dan dijual kepada Suwito dengan harga Rp12 juta.

Kuasa Hukum korban, Freddy Simanjuntak menuturkan, ketika pihaknya mempertanyakan perihal keganjilan ini kepada Polsek Pinggir, polisi saat itu mengaku kesulitan menjerat penadah karena kurangnya saksi yang bisa menjerat si penadah.

"Padahal, berdasarkan pembicaraan antara pemilik sapi dengan pelaku yang kita rekam sebelumnya, pelaku mengakui sapi curian tersebut dijual kepada Wito, dan itu sudah kita sampaikan kepada penyidik," papar Freddy.

Namun hingga tersangka divonis, si penadah tak kunjung diproses secara hukum.

Tak puas, korban pun berusaha mencari supir yang mengantar sapi curian tersebut kepada Wito. Pihak korban yang mengetahui keberadaan supir tersebut memberitahukan kepada polisi untuk seterusnya yang bersangkutan berhasil ditangkap.

"Namun setelah si supir yang merupakan saksi kunci ini ditangkap, hingga kini kasus ini tak kunjung ada kemajuan," tutur Freddy lagi.

Freddy melanjutkan, adapun yang menjadi alasan adalah pihaknya ingin agar kasus ini dituntaskan sebagaimana mestinya, yakni dengan menangkap dan memproses si penadah hingga ke pengadilan.

"Kita ingin kasusnya tak terhenti pada sebatas kasus pencuriannya saja, namun hendaknya kasus ini terang benderang," tutupnya.

Lagi Freddy melanjutkan, atas kasus ini pihaknya juga sudah melaporkan masalah ini ke Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman RI. Namun hingga saat ini tak kunjung mendapat jawaban yang memuaskan. (ndi)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait