Gerebek Kampung Dalam, Polresta Pekanbaru Sita Sabu 10 Gram
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, kembali menggerebek rumah seorang bandar narkoba di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Rabu (14/12/02016) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Pekanbaru, oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, kembali menggerebek rumah seorang bandar narkoba di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Rabu (14/12/02016) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka pengedar sekaligus pengguna narkoba berinisial Pn (25), At (20) dan Rg (25) tidak berkutik sewaktu polisi menggerebek rumah yang berlokasi di daerah berjuluk "Kampung Narkoba" tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10 gram dan seperangkat alat hisap yang disimpan dalam kamar.
"Polisi menyita sabu seberat 10 gram dan bong hisap terbuat dari kaca," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Sutanto saat dikonfirmasi melalui Wakapolresta AKBP Ady Wibowo SIK, Kamis (15/12/2016).
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan ke rumah milik sang bandar.
Hasilnya dua pelaku berhasil ditangkap saat sedang bertransaksi di teras rumah, sedangkan seorang pelaku lainnya ditangkap di dalam rumah.
Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengejar pemilik barang haram tersebut. "Satu orang bandar yang indetitasmya telah dikantongi masih dalam pengejaran dan telah berstatus daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengejar pemasok besarnya. "Kepada pelaku kita jerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun," tukas Ady Wibowo. (dabot)
Komentar Via Facebook :