IPSPK3 RI Lapor Dugaan Korupsi Proyek 3 Pilar Pemkab Kuansing ke Kejati Riau

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com -  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi, dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI, Ir Ganda Mora tadi ini Kamis (1/12/2016) resmi melaporkan tentang dugaan kasus korupsi tiga pilar di kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Melalui suratnya nomor 22/Lap-IPSPK3 -RI/XI/2016, tanggal 21 November 2016 itu resmi memberikan satu bundel data tentang dugaan korupsi kasus tiga pilar ke Kejaksaan Tinggi Riau. Surat laporannya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk ambil alih penanganan dugaan korupsi akibat pengerjaan proyek tiga pilar di kabupaten Kuantan Singingi.

Dugaan kasus korupsi tiga pilar ini dianataranya yakni pembangunan pasar tradisional berbasis modren dengan nilai proyek sebesar Rp. 44 miliar, pembangunan hotel berbintang Kuansing sebesar Rp. 47 miliar dan pembangunan Universitas Kuansing (UNIK) sebesar Rp. 51 miliar yang sumber dana dari APBD Kuansing tahun 2014.

Ganda Mora minta Kejati Riau dapat melakukan serta mengambil alih secara serius kasus-kasus dugaan korupsi terutama proyek tiga pilar di Kuansing yang sedang ditangani jajaran kejaksaan di Kejaksaan Negeri Kuansing, Riau.

Penanganan dugaan kasus korupsi oleh Kejari Kuansing boleh dikatakan terkesan melempem atau tidak memenuhi target khususnya penanganan kasus anggaran nilainya miliaran rupiah itu, sebutnya.

Selain itu berdasarkan pemantauan IPSPK3, belum ada lagi dugaan kasus dugaan korupsi proyek tiga pilar itu yang dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, ungkap Ganda, Kejari setempat kini sedang melakukan pengusutan dugaan korupsi terhadap sejumlah kasus itu berdasarkan telah diterimanya data pendukung soal proyek dari dinas bersangkutan maupun berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, termasuk dari media yang telah mempublikasikannya.

"Karena itu kami minta Kajati Riau perlu melakukan pengambilalihan dan penanganan kasus yang dinilai sudah berlarut-larut cukup lama yang semula ditangani Kejari Kuansing," kata Ganda.

Hal itu, katanya lagi, agar tidak terjadi KKN baru di dalam penanganan korupsi yang sedang ditangani Kejari Kuansing. Jika tidak, dikhawatirkan bisa merusak nama baik Kajati Riau. Apalagi Jaksa Agung menunjuk Kejati Riau baromenter penanganan korupsi, katanya.

Dia juga menyebutkan, jika pengambialihan dan penanganan dugaan korupsi kasus tiga pilar tak juga dilakukan pihak Kejati Riau, dirinya akan melanjutkan pelaporan masalah ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta dan mendesakKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap orang-arang yang terlibat didalamnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengaku, Kejati Riau akan mengawasi setiap laporan yang ditangani seluruh Kejari se-Riau termasuk Kejari Kuansing serta laporan masyarakat.

Muspidauan menanggapi dugaan kasus proyek tiga pilar yang telah mencuat ini. "Kita tidak tinggal diam, akan Kami pelajari," sebutnya, Sabtu (29/10/2016).

Pihaknya juga berjanji akan mengecek sejauh mana penanganan perkara yang sudah dilakukan, katanya. Disebutkan lagi, Kejati telah menugaskan anggota Pidsus melakukan pengecekan dan penyidikan.***/ars.


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait