Kanwil BC Riau Sumbar Musnahkan Belasan Ribu Liter Miras dan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Kanwil BC Riau Sumbar Musnahkan Belasan Ribu Liter Miras dan Jutaan Batang Rokok Ilegal
PEKANBARU, Oketimes.com - Sedikitnya 10.532 liter minuman mengandung alkohol ilegal hasil operasi sejak 2014-2016, di wilayah kerja Kanwil DJBC Riau Sumbar dimusnahkan dengan menggunakan alat berat pada Rabu (30-11-2016) pagi di lapangan Pashkas Jalan Inpres Pekanbaru. Turut serta dimusnahkan 6.131.232 batang rokok ilegal.
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kakanwil DJBC Riau Sumbar Yusmariza dihadiri berbagai instansi dan stake holder DJBC.
Ditegaskan Yusmariza, komitmen DJBC Riau Sumbar untuk terus berperang dengan perdagangan barang-barang ilegal yang bdrpotensi merugikan negara tidaklah main-main. Mereka terus menerus dan selalu akan menindak pelanggaran yang melawan hukum yang berlaku di negara ini.
Dijelaskan Yusmariza, barang-barang yang dimusnahkan hari ini telah memiliki kekuatan tetap dan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).
"Dasarnya, 20 surat keputusan yang kemudian disetujui untuk dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Barang Keba Cuksi dan Barang-barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang dikuasai begara," terang Yusmariza disela-sela proses pemusnahan.
Untuk minuman beralkohol (BKC-MMEA) tercatat 10.532 liter dari 16.370 botol atau 1.236 karton dengan merek dan jenis yang berbeda.
Sedangkan rokok (BKC-HT) sebanyak 6.131.232 batang terdiri dari 32.587 slop atau 325.957 bungkus dari berbagai merek.
Untuk kedua jenis barang ilegal ini diperkirakan nilainya Rp.14.282.991.440 dengan potensi kerugian begara materiil kurang lebih Rp.3.353.445.635.
"Pada dasarnya kerugian yang bisa dihitung demikian. Tapi potensi kerugian moral dan kesehatan masyarakat justru lebih besar," ujar Yusmariza lagi.
Sementara itu Abdul Karim, Kabag Penindakan DJBC Riau Sumbar mengatakan bahwa yang masuk barang keba cukai itu antara lain berupa polos yaitu bang kena cukai yang pada kemasannya tidak dilekati dengan pita cukai.
Bekas yaitu barang kena cukai yang pada kemasannya dilekati dengan pita cukai yang sudah pernah dipakai.
Palsu yaitu barang kena cukai yang pada kemasannya dilekati dengan pita cukai yang tidak resmi daricpemerintah.
Terakhir Salah yaitu barang kena cukai yang pada kemasannya dilekati dengan pita cukai resmi namun bukan peruntukan untuk barang tersebut. (len)
Komentar Via Facebook :