Warga Desa Penyaguan Ambil Alih Lahan `Rampasan` PT Palma Satu

Aksi warga Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Selasa (29/11/2016) pagi, mendatangi dan mengusai lahan warga yang selama ini dicaplok atau di klaim PT Palma Satu Grup PT Duta Palma Nusantara sejak tahun 2007 seluas 3000 hektar.

Batang Gansal-Inhu, Oketimes.com - Sekitar limaratusan warga Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Selasa (29/11/2016) pagi, mendatangi dan mengusai lahan warga yang selama ini dicaplok atau di klaim PT Palma Satu Grup PT Duta Palma Nusantara sejak tahun 2007 seluas 3000 hektar.

Aksi `pengusaaan` lahan yang dilakukan warga desa Penyaguan tersebut, lantaran status lahan yang di klaim PT Palma Satu tidak memiliki izin pelepasan dari Kementrian Lingkunagn Hidup dan Kehutanan (KLH) RI, sesuai UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Selain itu, lahan tersebut diduga tidak memiliki legalitas yang jelas, seperti Amdal, Izin Pelepasan hutan, HGU, Perda Retribusi Daerah sebagai penerimaan pajak daerah, IMB, Pajak Penggalian Kanal, dan lainnya.  

Supono selaku mewakili masyarakat Desa Penyaguan Kecamatan Bantang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu saat ditemui di lokasi menyebutkan, bahwa aksi penguasaan lahan tersebut murni dilakukan warga atas kesepakatan dan tuntutan masyarakat bersama. Dimana selama ini lahan yang di kalim pihak PT Palma Satu dinilai tidak memiliki dasar untuk mengusai lahan warga tersebut seluas kurang lebih 3000 hektar miliki masyarakat.

"Sudah hampir 10 tahun lahan kami ini di klaim sepihak oleh pihak perusahaan, padalah lahan ini sudah terlebih dahulu kami miliki sebelum perusahaan tersebut datang ke Desa kami ini. Jika hal ini, kami biarkan terus, kami warga desa Penyaguan mau buat usaha apa, jika lahan kami di serobat perusahaan selama ini," ungkapnya.
 
Ia juga mengakui, selama ini pihaknya tengah melakukan perundingan secara baik-baik dengan pihak perusahaan. Namun hasil kesepakatan tersebut terus diulur-ulurt oleh pihak perusahaan, bahkan terkesan tidak mempedulikan tuntutan masyarakat sejak tahun 2007 silam.

"Ini adalah puncak, kekeselan masyarakat penyaguan. Dimana perusahaan kami nilai terkesa arogansi," ungkapnya.

Tak cukup sampai disitu lanjut Supono, yang parahnya lagi pihak perusahaan sengaja menutup pintu jalur akses masuk warga dengan membuat sejumlah portal di beberapa pintu jalan akses kebun masyarakat. Sehingga masyarakat tidak bisa bebas untuk melakukan aktivitas di lahan yang di klaim sepihak oleh perusahaan.      

Dari hasil pantauan di lokasi, aksi pengusahaan lahan warga Desa Penyaguan, awalnya berlangsung tertib dan lancar. Akan tetapi aksi sempat tegang dan memanas saat para warga desa mendesak untuk membuka pintu palang yang sengaja ditutup perusahaan secara sepihak tersebut dihalangi oleh beberapa security perusahaan. Sehingga sempat terjadi aksi saling dorong di pintu palang tersebut.

Pihak aparat keamanan dari pihak Kepolisian setempat, tidak terlihat saat itu untuk memantau situasi itu, sehingga tidak bisa dimintai keterangan atas aksi warga tersebut.

Terpisah, Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto, saat ditemui di Kantor Bappeda Inhu usai memimpin rapat saat dimintai komentarnya terkait aksi masyarakat Desa Penyaguan tersebut. Dia tidak bisa berkomentar banyak dan mengaku pasrah atas aksi warga desa tersebut .

"Apalagi yang mau saya sampaikan, itukan hak warga  Desa itu, kita belum bisa berkomentar banyak dulu soal itu," ujarnya singkat seraya menghampiri awak media dan berlalu menuju mobil Dinasnya.

Hal yang sama tidak jauh beda disampaikan oleh Suhardi selaku Camat Batang Gansal Kab Inhu, dia justru tidak terkejut dengan adanya aksi tuntutan masyarakat Desa Penyaguan kepada PT Palma Satu yang dinilia sudah lama tersebut. "Kalua soal itu, kita saat ini belum bisa berkomentar banyak. Biarkan saja masyarakat yang melakukannya," singkatnya.

Sebagaimana diberitakan, Aktivis Independen Pembawa Suara Pembrantas Korupsi, Kolusi, Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI melaporkan aktivitas ilegal PT Palma I (satu), group Perusahaan PT Duta Palma Nusantara yang beroperasi di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan penyerobotan lahan warga setempat dan aktivitas perusahaan yang dinilai ilegal.        

Ketua Umum DPP IPSPK3 RI, Ir Gandamora pada awak media ini saat dihubungi lewat telepon pintarnya, Jumat 25 November 2016. Mengakui laporan dugaan penyerobotan lahan warga dan pengoperasian PT Palma I yang tidak mengantongi izin pelepasan dari Kementrian Kehutanan RI dan perizinan yang harus dilenkapi perusahaan, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), AMDAL, Penggunaan Air Bawah Tanah, Penggunaan Listrik Non PLN, Pajak Daerah dan Retribusi Penerimaan Daerah.

"Perusahaan ini, jelas tidak melengkapi administrasi negara alias ilegal. Begitu pula soal pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan RI sejak beroperasi pada tahun 2007 silam. Sementara luas lahan yang dikusai mencapai 14.230 hektar didalam kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK). Termasuk lahan warga Desa Penyaguan Kecamtan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau seluas kurang lebih 3000 hektar milik lahan warga setempat," ungkap Gandamora.

Dia menyebutkan, potensi kerugian negara, atas pembukaan lahan PT Palma I diatas kawasan hutan HPK selusa 14.230 hektar yang tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kemenhut RI dan perizinan didaerah jelas merugikan potensi pendapatan negara. Dimana perusahaan tersebut, dinilai berani membuka lahan, tanpa melewati prosedur administrasi negara atau pemerintah yang legal.        

"Jika dikalkulasikan kerugian negara bisa berlipat ganda, seperti kayu tebangan yang ditumbagi secara membabi buta dan merusak lingkungan atau potensi pendapatan negara. Itu baru sebagian dari potensi materil, belum lagi dari potensi moril yang dihadapi warga, karena lahannya diserobot pihak perusahaan tersebut secara paksa," ulas Ganda.

Terkait hal tersebut, Gandamora mengaku tengah melaporkan permasalahan tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo serta kepada Kementrian Lingkunga Hidup dan Kehutanan (KLH) RI. Ia meminta, agar permasalahan yang selama ini dihadapi antara aparatur daerah, masyarakat setempat dan pihak perusahaan dapat menemukan titik terang yang telah ditunggu selama kurang lebi 9 tahun lamanya.

Terpisah, Direktur Utama PT Duta Palma Nusantara Surya Darmaji saat dihubungi lewat ponselnya Jumat sore, dalam tidak kedaa akftif, begitu pesan singkat pertantanyaan belum juga dibalas sehingga belum bisa dimintai penjelasannya.

Sementara Damanik Humas PT Palma I yang juga dikontak, mengaku bahwa persoalan konflik lahan antara perusahaan tersebut dengan warga desa Penyaguan Kecamatan Gansal  Inhu, Riau memang sudah lama terjadi. Hanya saja pihaknya belum bisa memutuskan persoalan tersebut, lantaran pimpinan manajem PT Duta Palma belum mau merestui tu7ntutan warga setempat.

"Permasalahan ini memang sudah lama terjadi, tapi kami tidak ada kewenagan untuk memutuskan permasalahan tersebut. Karena, putusan ada pada pimpinan kami (PT Duta Palma Nusantara) dan masalah ini sudah berulang kali kita ingatkan para pimpinan kita," ujarnya singkat menjawab pertanyaan media ini.
***/ars        


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait