Pembangunan Living Word Rugikan Masyarakat, Dewan Minta PT 238 Bertanggung Jawab

Suasana Hearing Pembangunan Living Word dengan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Pembangunan living word di depan SKA Pekanbaru yag berdampak besar kepada masarakat akibatnya masyarakat di rugikan membuat DPRD mendesak pengembang yakni PT 328 tanggng jawab.

Desakan DPRD kepada PT 328 dituangkan dalam hearing Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (15/11/16) bersama pihak Owner PT 238, PT Total, SKPD terkait, dan masyarakat RW 8 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

Ketua komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel yang memimpin hearing langsung juga didampingi oleh anggota komisi IV lainnya yaitu Ali Suseno, Heri Setiawan, Herwan Nasri, Puji Daryanto, Ruslan Tarigan, dan Zaidir Albaiza. Sementara SKPD yang hadir dalam hearing tersebut diantaranya Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dishubkominfo, Dinas Bina Marga dan SDA, Disnaker, Damkar, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Satpol PP dan Satlantas Polresta Pekanbaru.

Hearing ini diaksanakan terkait adanya keluhan dari masyarakat RW 8 akibat pembangunan Living Word, hotel dan mal di simpang SKA akibat pembangunan tersebut banyak rumah warga yang mengalami kerusakan.

Ketua RW 8, Martoa Amru, dalam hearing mengatakan banyak keluhan yang disampaikan masyarakat, akibat pembangunan Living Word tersebut banyak rumah warga yang mengalami kerusakan dan sampai hari ini pihak perusahaan belum pernah turun melihat dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan tersebut.

"Akibat pembangunan yang dilakukan tersebut banyak rumah warga yang mengalami kerusakan mulai dari retak-retak, air sumur menjadi kering, berbau, dan berwarna kuning, serta sering terjadi banjir," ungkapnya.

Dalam hearing tersebut seluruh SKPD terkait juga memaparkan akan hal perizinan atas pembangunan Living Word yang sudah terpenuhi dengan pemaparan dari masing-masing SKPD.

Seluruh anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru yang hadir dalam hearing tersebut mempertanyakan akibat pembangunan hotel dan mal tersebut yang berdampak negatif bagi masyarakat sekitar dan meminta pihak perusahaan untuk dapat mendata rumah warga yang mengalami kerusakan, membuat MoU antara warga dengan perusahaan agar perusahaan mau bertanggung jawab dalam menggati dan memperbaiki kerusakan yang dialami masyarakat.

Sementara itu, Projec Manager PT 328, Krisdianto, saat dijumpai selesai kegiatan hearing mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembangunan sesuai dengan perizinan dan permasalahan yang timbul karena adanya mis komunikasi antara perusahaan dengan warga sekitar pembangunan.

"Ini semua karena adanya mis komunikasi, kita akan selesaikan semuanya dan akan duduk bersama masyarakat apa saja yang menjadi keluhan kita akan dengar dan mencari solusinya. Apa saja yang menjadi kerusakan akan kita lihat terlebih dahulu sesuai dengan parameter dampak pembangunan dan kami akan melakukan perbaikan terhadap rumah warga yang terkena dampak akibat pembangunan tersebut," katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, mengatakan, semua regulasi dan rekomendasi yang telah disyaratkan dalam izin perinsip sudah dipenuhi pihak pengembang. Namun perinsip tersebut tidak sesederhana itu.

"Setiap izin perinsip butuh penerapan-penerapan terutama dalam hal lungkungan, karena adanya pelanggaran maka timbul keberatan-keberatan dari masyarakat akibat dampak dari pembangunan tersebut, yang merugikan masyarkat," katanya.

Lebih lanjut, Roni Amriel, menyampaikan, dari hasil hearing ini masyarakat dan pihak pengembang sepakat akan membuat surat perjanjian dan kita akan tunggu surat perjanjian tersebut.

"Masyarakat dan pengembang sepakat akan membuat surat perjanjian sebagai solusi mengatasi dampak yang ditimbulkan pembangunan. Kita akan tunggu jangan ada komplain lagi dari masyarakat dari perjanjian tersebut. Jika masih ada yang komplain maka kita komisi IV akan buat keputusan dan menyimpulkan apa yang mau dibuat," sebutnya.

Politisi Golkar ini juga berharap kepada semua perusahaan yang ingin berinveatasi di Kota Pekanbaru agar dapat memahami dan mendalami apa yang menjadi rekomendasi oleh SKPD-SKPD terkait. Serta kita minta SKPD untuk selalu mengawasi segala pembangunan yang ada di Pekanbaru.

"Pengusaha yang akan beronvestasi harus memahami hal-hal yang direkomendasi setiap SKPD dan SKPD juga harus terus memantau pembangunannya bukan hanya mengeluarkan izin saja. Kita akan tunggu konsep perjanjian tersebut dan kami akan melakukan sidak secepatnya setelah perjanjian tersebut dibuar dan melihat apa saja yang menjadi kerugian dari masyarakat dan apa saja yang menjadi tanggung jawab perusahaan," pungkasnya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait