Ini Tanggapan Presiden Soal Gelar Perkara Terbuka Ahok
Presiden Joko Widodo saat diwawancarai awak media di Istana Negara beluma lama ini.
Jakarta - Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama harus dilakukan terbuka. Hal itu terkait pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 yang memicu kontroversi.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri agar pemeriksaannya terbuka. Saya minta untuk dibuka, terbuka biar tidak ada prasangka," kata Presiden usai meninjau pembangunan Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu), Jakarta, Senin (7/11/16).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok berlangsung transparan.
"Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi," kata Tito saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11/16) malam.
Hal itu disampaikan Tito seusai bertemu Presiden. Hadir mendampingi Tito dalam jumpa pers, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Tito menyatakan, Bareskrim Polri bakal mengundang berbagai pihak seperti kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, ada saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademisi dan lembaga bahasa kredibel dan netral.
"Tentu juga akan kita hadirkan saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili oleh penasihat hukum," ujarnya.
Dia menjelaskan, gelar perkara bertujuan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana terhadap Ahok. "Kalau ditemukan adanya tindak pidana, maka akan kita tingkatkan menjadi penyidikan dan akan kita tentukan tersangkanya. Dalam kasus ini berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice system kita, kejaksaan dan pengadilan," jelasnya.
Sebaliknya kata Kapolri, apabila unsur pidana tidak ditemukan, maka penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dihentikan. Namun dapat dibuka kembali setelah terdapat bukti-bukti menguatkan. Ditegaskan, seluruh proses hukum diselesaikan maksimal dalam dua minggu.
"Kita akan lakukan ini maksimal 2 minggu, itu sesuai dengan yang kita sampaikan pada waktu dialog di ruang Wapres (Wakil Presiden) dengan perwakilan dari pengunjuk rasa yaitu waktu dua minggu untuk menyelesaikan proses penyelidikan untuk menentukan penyidikan dan tersangka atau tidak," tegasnya.***/spc.

Komentar Via Facebook :