Kewenangan ditarik Propinsi

Pendidikan Gratis SMA Sederajat Kabupaten Pelalawan dihentikan

Drs H Syafruddin MM, Kadisdik Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pelalawan, Oketimes.com - Sesuai dasar UU nomor 23 tahun 2016 perihal kewenangan penyelenggaraan Pendidikan SMA/SMK Sederajat yang diambil alih oleh piahk Propinsi perawal Januari 2017, secara otomotis Program Pelalawan Cedas berupa Pendidikan gratis Pemkab Pelalawan tidak akan diberlakukan bagi siswa-siswi SMA/SMK sederajat di Kabupaten Pelalawan.

Penegasan ini disampaikan Drs H Syafruddin MM, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan kepada media ini, Kamis (3/11/2016). Menurutnya, selama pendidikan gratis diberlakukan Pemkab Pelalawan menganggarkan biaya operasional BOSDA yang merupakan kompensasi dari pendidikan gratis.

"Selama ini kita Pemkab Pelalawan menutupi biaya BOSDA, makanya pendidikan gratis di Kabupaten Pelalawan digratiskan hingga 12 tahun. Namun setelah kewenangan SMA/SMK ditarik propinsi yang mulai diberlakukan perawal Januari 2017, jadi tentunya tidak berlaku lagi pendidikan gratis buat siswa-siswi SMA/SMK sederajat di Pelalawan. Jadi yang hanya mendapatkan pendidikan gratis hanya SD dan SMP saja," papar Kadisdik.

Jadi, jika sebelumnya siswa - siswi tidak membayar SPP, uang buku, baju mobiler dan sebagainya yang selama ini dikeluarkan dari anggaran pendidikan gratis nantinya mengikuti aturan dari Propinsi Riau.

"Pengelolaannya untuk SMA/SMK sederajat itu menyeluruh dari mulai aset, siswa, guru, honor dan sebagainya. Jadi kita tidak punya wewenang lagi mengelolanya. Yang masih wewenang kita SD dan SMP sederajat saja. Begitu juga dengan guru honorer di SMA/SMK sederajat tidak lagi dianggarkan dan sepenuhnya kembali kepada wewenang propinsi," tutupnya. (zoel)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait