Polisi Ringkus Pelaku Curanmor 3 TKP Kampar

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar, Senin (31/10/2016) berhasil meringkus tersangka pelaku kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Pasar Kampar Kecamatan Kampar, Timur Kabupaten Kampar.

Bangkinang, Oketimes.com - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar, Senin (31/10/2016) berhasil meringkus tersangka pelaku kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) diwilayah Pasar Kampar Kecamatan Kampar, Timur Kabupaten Kampar.

Tersangka berinisial MI alias Ik (47), merupakan warga Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, Riau. Ia merupakan residivis dalam kasus pencurian senjata api milik anggota Polres Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (29/10/2016), sewaktu aparat Kepolisian mendapat informasi adanya transaksi jual beli motor bodong di daerah Pasar Kampar, Kecamatan Kampar Timur.

Polisi yang mendapat informasi tersebut, lalu melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi terhadap identitas pelaku penjualan motor bodong tersebut.

Selanjutnya pada hari Sabtu (29/10/2016) malam, pukul 23.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di daerah Pasar Kampar Kecamatam Kampar Timur.

Dari pengakuan tersangka MI ini didapat keterangan bahwa dirinya telah melakukan pencurian motor sebanyak 3 kali, yaitu di rumah korbannya di wilayah Desa Sibuak Kecamatan Tapung dan 2  lainnya di wilayah Pasar Pagi Arengka Pekanbaru.

Setelah mengamankan tersangka, diupayakan untuk mencari barang bukti yang sudah dijual olehnya kepada rekannya NN dan kemudian dijual lagi kepada GL dan IT, setelah itu oleh mereka dijual kepada seseorang di wilayah Air Tiris.

Pada saat proses pencarian barang bukti, ditemukan sepeda motor Honda Beat yang ditinggal dijalan didaerah seberang Air Tiris yang diduga merupakan motor yang telah dijual oleh rekan tersangka di daerah tersebut.

Karena belum ada laporan terhadap perkara tersebut, lalu dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut dan diketahui Identitas pemiliknya yang berada di wilayah Kecamatan Tapung.

Setelah dikonfirmasi kepada alamat tersebut dan ternyata benar bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya yang telah hilang dicuri beberapa waktu lalu., petugas kemudian mengarahkan korban untuk membuat laporan di Polsek Tapung pada hari ini (31/10/16).

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kampar," kata Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP YE Bambang Dewanto SH, Selasa (01/11/2016).

Diungkapkan Bambang, tersangka MI alias IK ini merupakan residivis, dimana sebelumnya yang bersangkutan pernah ditangkap atas pencurian senpi dinas anggota Polres Kampar dan baru saja selesai menjalani hukuman beberapa waktu lalu. (gam)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait