Miliki Paket Besar Ganja, Polisi Tangkap Residvis Narkoba
Tersangka RK (27) bersama barang bukti paket besar ganja saat diamankan di Polres Rokan Hilir, Riau, Senin (31/10/2016).
Rokan Hilir, Oketimes.com - Seorang pria bernama RR alias Riki (27), warga Jalan Taqwa, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ditangkap polisi karena kedapatan membawa 1 bungkus narkoba jenis ganja.
Residivis kasus narkoba ini ditangkap sewaktu sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol BM 6143 JB yang dikendarainya kehabisan bensin disebuah warung kosong yang berada di Jalan Lintas Bagansiapi-siapi - Sinoboi, Kepenghuluan Serusa, Kabupaten Rohil, Senin (31/10/2016) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa tersebut bermula saat anggota mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang tidak dikenal dan mencurigakan sedang kehabisan minyak motor berada di sebuah warung kosong.
Petugas yang mengetahui hal tersebut langsung menuju ke lokasi yang disebutkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang kehabisan bensin," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Senin (31/10/2016).
Setelah berhasil menangkap pelaku, anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan tersangka.
Hasilnya didapati korban membawa sebuah paket besar ganja yang disimpan dalam tas warna hitam. "Kami masih mendalami kasus ini," ujar Guntur.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut. (gam)
Komentar Via Facebook :