Polisi Amankan 4 Pejudi Warga SP2 Sukamulya Kampar
Keempat pelaku judi remi dan barang bukti saat diamankan di Polres Kampar, Riau, Senin (31/10/2016).
Bangkinang, Oketimes.com - Kepolisian Resor (Polres) Kampar, mengamankan empat pelaku judi kartu remi di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan wilayah SP 2 Desa Suka Mulya Kecamatan, Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau, Senin (31/10/2016)
Ke empat tersangka kasus judi yang diamankan adalah AL (38) warga SP3 Bukit Payung, SF (51) warga SP2 Ds Suka Mulya, MN (43) warga SP3 Bukit Payung dan MN (28) warga SP2 Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar
Bersama para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp505 ribu dan 3 set kartu Remi.
Penangkapan pelaku judi ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang resah atas maraknya perjudian di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polres Kampar melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan lokasinya, pada Senin malam (31/10/2016) malam, sekitar pukul 21.30 WIB dilakukan penggerebekan.
Petugas kemudian berhasil mengamankan empat orang yang tengah melakukan perjudian jenis kartu Remi bersama barang bukti berupa uang taruhan dan kartu Remi.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y. E Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap empat tersangka judi.
"Saat ini keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankaj di Mapolres Kampar guna proses penyelidikan lebih lanjut," tukas Bambang. (gam)
Komentar Via Facebook :