Langgar ADRT, Tommy FM Gugat Yayasan Riau Madani
Foto Inset: Tommy FM, Logo Riau Madani dan Surya Dharma Hasibuan.
Pekanbaru, Oketimes.com - Pergantian susunan pengurus Yayasan Riau Madani yang baru tanpa berpedoman anggaran dasar rumah tangga (ADRT), aktivis Tommy Freddy Manungkalit yang juga Sekjen Yayasan Riau Madani sesuai akta pendirian No 29 tertanggal 19 Oktober 2009 yang diterbitkan Notaris Ridnofendi SH, melakukan gugatan kepada Yayasan Riau Madani atas perubahan No 32 tertangal 19 November 2015 oleh Notaris Tito Utoyo SH, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Gugatan yang dinilai melawan hukum tersebut, diterima oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 18 Oktober 2016 dengan nomor registrasi: 245/pdt.G/2016/PN/pbr. Demikian disampaikan Tommy FM kepada oketimes.com di Pekanbaru, Selasa (25/10/16) siang.
Tommy menyebutkan dalam gugatan tersebut, pengurus Yayasan Riau Madani yang beralamat di Jalan Repelita I No 5 Kelurahan Tampan Payung Sekaki Pekanbaru, selanjutnya disebut sebagai tergugat I (satu), tergugat II atasnama Suryadi selaku Dewan Pembina Yayasan Riau Madani, Notaris Tito Utoyo SH, dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tergugat IV.
Dia menjelaskan, upaya hukum yang dilakukan merupakan sebagai salah satu bentuk untuk meluruskan konflik internal yang terjadi di Yayasan Riau Madani, akibat adanya pengurusan baru di yasayan tersebut, tanpa melewati prosedur ADRT yang sah, sesuai akta pendirian No 29 tanggal 19 Oketober 2009 yang diterbitkan Notaris Ridnofendi SH.
Tommy mengungkapkan, akibat adanya kepengurusan baru di Yayasan Riau Madani yang dinilai cacat prosedur dalam pergatian kepengurusan yayasan baru. Dirinya sebagai pengurus yang sah sesuai akta notaris awal merasa dizolimi dan dirugikan oleh pengurus baru, baik secara materil atau immateril.
Dimana dengan terhentinya aktivitasnya sebagai Sekretaris Yayasan Riau Madani, mengakibatkan segala upaya yang dilakukan menjadi terhenti total, akibat adanya konflik internal di yayasan tersebut yang dinilai dianggap cacat prosedur. Sementara, aktivitas Yayasan Riau Madani struktur yang baru tetap melakukan aktivitas kegiatan tanpa mempedulikan cacat prosedur pergantian kepengurusan yang dinilai melanggar ADRT.
Untuk itu lanjut Tommy, sebagai upaya melakukan gugatan atas penzoliman yang dihadapinya, ia berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agar memerintahkan kepada tergugat I dan II untuk menghentikan aktivitas Yayasan Riau Madani yang baru sementara.
Kemudian, agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan Tommy Freddy Manungkalit secara keseluruhan, Menyatakan susunan pengurus berdasarkan ADRT No 29 tertanggal 2009 yang dibuat di Notaris Ridnoefendi, SH sah dan mengikat.
Selanjutnya, menyatakan Tommy Freddy Manungkalit sebagai Sekretaris Yayasan Riau Madani yang sah, Menyatakan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, Menyatakan keputusan Dewan Pembina Yayasan Riau Madani No 32 tertanggal 19 November 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Tito Utoyo adalah cacat hukum dan tidak sah atau batal demi hukum.
Kemudian menghukum tergugat II untuk membayar kerugian materil kepada penggugat secara tunai Rp300 juta dan menghukum tergugat II membayar immaterial kepada penggugat Rp 1 miliar, Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) atas tergugat II dalam perkara tersebut.
Dan selanjutnya, menghukum tergugat II secara tanggung renteng dan membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut dan meminta majelis hakim agar memeriksa dan memutus perkara dengan seadil-adilnya.
Tommy menjelaskan, sebagai upaya tindaklanjut gugatan yang dilakukannya, Pengadilan Negeri Pekanbaru tengah menerima dan memanggil pihaknya untuk menghadiri sidang perdana pada Hari Rabu 09 Oktober 2016 pukul 09:00 WIB di gedung Pengadilan Pekanbaru.
Terpisah, Ketua Yayasan Riau Madani Surya Dharma Hasibuan saat dikontak lewat ponsel Rabu siang, mengakui pihaknya tengah mendapat informasi atas gugatan yang dilakukan oleh Tommy FM ke Pendilan Pekanbaru belum lama ini. Dia menyatakan pihaknya menyambut baik atas gugatan yang dilakukan oleh penggugat, dengan alasan agar perseteruan yang terjadi di internal Yayasan Riau Madani lebih terang menderang dihadapan publik.
"Kita sangat berterima kasih atas langkah gugatan yang dilakukan penggugat (Tommmy FM-red), dan kita siap menjawab apa yang sudah kita lakukan selama ini. Dan sekaligus agar permasalahan ini dapat menjadi terang-bendarang kepada masyarakat melalui persidangan nanti," tegas Surya.
Surya juga sedikit menjelaskan, bahwa pergantian Sekretaris Yayasan Riau Madani yang sempat dijabat oleh Tommy Freddy Manungkalit, menurutnya sudah sesuai prosedur dan ADRT yang sah. Dimana masa jabatannya sudah berakhir selama 5 tahun sejak beridirinya yayasan tersebut pada tahun 2009 lalu.
Dia juga menyebutkan Dewan Penasehat Pembina sempat mengkonfirmasi langsung kepada Tommy FM, apakah masih mau bergabung atau tidak sebagai Sekrtaris Yayasan Riau Madani, lantas Tommy menjawab secara langsung tidak bersedia. Sehingga Dewan Pembina melakukan pergantian secara langsung, tanpa harus dilakukan rapat dewan pengurus Yayasan Riau Madani.
"Kemanapun dia gugat kita siap dan mengikutinya. Agar permasalahan ini tidak berlarut dan masyarakat lebih tahu apa sebenarnya yang terjadi di internal Yayasan Riau Madani," tandas Surya. (ars)

Komentar Via Facebook :