Pasangan BISA tak Lolos
KPU Tetapkan Empat Pasangan Calon Walikota-Wakil
Rapat pleno terbuka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022. Komisi Pemilihan Umum kota Pekanbaru menetapkan 4 pasangan calon lolos dan ikut dalam peserta Pilkada 2017-2022, di aula KPU Pekanbaru, Senin (24/10/16).
Pekanbaru, Oketimes.com - Dari rapat pleno terbuka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022. Komisi Pemilihan Umum kota Pekanbaru menetapkan 4 pasangan calon lolos dan ikut dalam peserta Pilkada 2017-2022.
Dalam rapat pleno tanpa satupun pasangan bakal calon yang hadir. Tampak hadir hanya Partai pengusung masing-masing bakal calon serta Tim Kemenangan pasangan bakal calon.
Dimana rapat pleno terbuka pengumuman hasil penetapan pasangan calon walikota dan wakil Walikota dibuka langsung disampaikan oleh ketua KPU kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya. Didampingi anggota komisioner KPU kota Pekanbaru dan disaksikan Ketua KPU Riau dan anggota juga Panwaslu kota Pekanbaru, Senin (24/10/16) di aula KPU Pekanbaru.
Ketua KPU kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya yang memimpin rapat pleno menjelaskan, sesuai dengan rapat pleno pagi tadi. Adapun berita acara KPU kota Pekanbaru sesuai UU 15 2016 Tentang Pemilu dan PPKU Nomor Tentang pencalonan Kepala Daerah. Maka sesuai hasil rapat KPU kota Pekanbaru Nomor surat Keputusan Nomor: 59/kpts-004.435265/X/2016 Tentang Pasangan calon yang telah memenuhi syarat calon walikota dan wakil Walikota Pekanbaru memutuskan,
Kesatu, Pasangan Dr Sharil - Said Zohrin sebagai calon walikota dan wakil Walikota Pekanbaru dari jalur Independen,
Kedua, Pasangan Ramli Walid - Dr Irvan Herman calon walikota dan wakil Walikota Pekanbaru dari jalur partai politik,
Ketiga, Pasangan Dr Firdaus MT - Ayat cahyadi calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dari jalur partai politik, dan
Keempat, Pasangan H Herman Nazar-Devi Kurniawan calon walikota dan wakil Walikota Pekanbaru dari jalur Independen.
"Ada 4 pasangan calon yang ikut dalam pelaksanaan Pilkada 2017-2022," kata Amirudin Sijaya.
Terhadap paslon yang megajukab gugatan ke Panwaslu yakni pasangan BiSA, Amirudin menjawab pihaknya di KPU tingggal menunggu.
"Silahkan lapor Panwaslu, kita hanya menunggu bisa 3 hari dan paling lama 13 hari melalui gugatan dari paslon," ungkapnya. (eza)
Komentar Via Facebook :