LSM AMATIR Laporkan Proyek Pengaman Tebing Sungai Kampar Rp17,6 Miliar ke Kejati Riau, Dugaan Pengurangan Volume dan Penyimpangan Spesifikasi Mengemuk
ILustrasi Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar di Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Rakyat Indonesia (AMATIR) resmi melaporkan proyek senilai Rp17,6 miliar tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (15/6/2026).
PEKANBARU, Oketimes.com - Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar di Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Rakyat Indonesia (AMATIR) resmi melaporkan proyek senilai Rp17,6 miliar tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (15/6/2026).
Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, SH, yang menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak proyek.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun pihaknya, proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2024 tersebut berada di bawah satuan kerja Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera III Pekanbaru. Paket pekerjaan dengan nilai kontrak terkoreksi sebesar Rp17.615.656.762 itu dimenangkan oleh PT Amar Jaya Pratama Group melalui mekanisme tender dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur.
Namun, hasil investigasi lapangan yang dilakukan LSM AMATIR menemukan sejumlah indikasi yang dinilai patut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Selain dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, terdapat pula indikasi pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut Nardo, kualitas pekerjaan konstruksi di lapangan terlihat jauh dari harapan. Pada sejumlah titik, hasil pengecoran beton dinilai tidak padat sehingga agregat kasar atau batu material penyusun beton tampak muncul ke permukaan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempercepat proses kerusakan konstruksi akibat berkurangnya daya tahan beton terhadap cuaca dan beban.
Tidak hanya itu, sambungan antar pengecoran disebut tidak mendapatkan finishing yang semestinya. Pada pekerjaan konstruksi beton, sambungan cor lazimnya dirapikan melalui pekerjaan acian guna menjaga kualitas struktur dan estetika bangunan.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah munculnya retakan serta patahan pada beberapa bagian lantai beton yang baru selesai dibangun. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa material tulangan yang digunakan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.
LSM AMATIR juga mengungkap adanya informasi dari masyarakat yang turut memantau pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, pekerjaan pemancangan pipa baja diduga tidak dilaksanakan sesuai desain awal. Jika dalam perencanaan jarak antar tiang pancang ditetapkan sekitar 0,5 meter, di lapangan jaraknya disebut mencapai rata-rata satu meter.
Apabila informasi tersebut benar, maka jumlah tiang pancang yang digunakan berpotensi berkurang signifikan dibanding kebutuhan yang telah direncanakan. Dugaan serupa juga disebut terjadi pada pekerjaan pemasangan steel sheet pile yang merupakan salah satu komponen utama pengaman tebing.
Menurut Nardo, berkurangnya jumlah material pondasi tersebut berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi secara keseluruhan. Dugaan itu diperkuat dengan munculnya kerusakan berupa retakan dan patahan pada beberapa bagian lantai atas bangunan.
Selain pekerjaan struktur, LSM AMATIR juga menyoroti dugaan pengurangan volume pada pekerjaan pemasangan solar cell light. Berdasarkan dokumen kontrak, fasilitas penerangan tersebut direncanakan sebanyak 10 unit. Namun hasil pengecekan di lapangan menunjukkan hanya enam unit yang terpasang.
Secara teknis, proyek pengaman tebing sepanjang 210 meter tersebut terdiri dari pekerjaan beton bertulang dan susunan batu bronjong pada satu sisi tebing sungai. Ruang lingkup pekerjaan meliputi galian tanah, pembesian, pengecoran beton, pemancangan pipa baja, pemasangan steel sheet pile, bronjong kawat galvanis, geotekstil, pemasangan pipa suling-suling, pipa galvanis, pekerjaan pengecatan hingga pemasangan solar cell light.
Berdasarkan analisis perhitungan yang dilakukan pihaknya terhadap volume pekerjaan dan material yang terlihat terpasang di lapangan, LSM AMATIR memperkirakan nilai riil pekerjaan berada pada kisaran Rp70 juta per meter lari, termasuk biaya material dan upah tenaga kerja.
Dengan panjang pekerjaan sekitar 210 meter, total estimasi biaya yang dihitung pihaknya mencapai Rp14,7 miliar. Sementara nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp17,6 miliar.
Dari selisih tersebut, LSM AMATIR menduga terdapat potensi kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai sekitar Rp2,9 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih merupakan hasil perhitungan awal yang menurut mereka perlu dibuktikan melalui audit investigatif oleh lembaga yang berwenang.
Atas dasar temuan dan analisis tersebut, LSM AMATIR meminta Kejaksaan Tinggi Riau melalui bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap pelaksanaan proyek dimaksud.
Mereka juga mendesak penyidik memanggil serta meminta keterangan sejumlah pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk Kepala SNVT PJSA Sumatera III Provinsi Riau dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani pekerjaan tersebut.
Selain itu, LSM AMATIR meminta agar penghitungan potensi kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau sebagai auditor independen. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk menjamin objektivitas pemeriksaan sekaligus menjawab keraguan publik terhadap hasil audit internal pemerintah.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah saat diminta komentarnya atas adanya laporan LSM AMATIR ke ke Kejati Riau terkait indikasi dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek tersebut, Zikrullah belum juga memberikan komentarnya atas laporan tersebut.
Hingga laporan ini disampaikan ke Kejati Riau, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi pelaksana proyek terkait berbagai dugaan yang disampaikan LSM AMATIR. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan verifikasi menyeluruh guna memastikan apakah proyek bernilai miliaran rupiah tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak atau justru menyimpan potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.***

Komentar Via Facebook :