Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Rasiman Manurung

PN Bengkalis Batalkan Status Tersangka Manajer KSO Agrinas, Penetapan Polres Dinyatakan Tidak Sah

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Senin (15/6/2026). Tim kuasa hukum Rasiman, Jefferson Hutagalung didampingi Manuhar Silaen, menyebut hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/121/V/Res.1.6./2026/Reskrim tertanggal 19 Mei 2026 yang diterbitkan Polres Bengkalis tidak memiliki dasar hukum yang sah.

BENGKALIS, Oketimes.com - Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Rasiman Manurung (61), Manajer Kerja Sama Operasional (KSO) pengelola kebun PT Agrinas Palma Nusantara (APN), dan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Senin (15/6/2026). Tim kuasa hukum Rasiman, Jefferson Hutagalung didampingi Manuhar Silaen, menyebut hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/121/V/Res.1.6./2026/Reskrim tertanggal 19 Mei 2026 yang diterbitkan Polres Bengkalis tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dengan putusan itu, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Rasiman dalam perkara yang dilaporkan Freddy Simanungkalit resmi dibatalkan.

Rasiman diketahui menjabat sebagai Manajer PT Palma Agung Betuah (PAB), perusahaan yang ditunjuk melalui skema KSO untuk mengelola lahan dan kebun kelapa sawit milik negara di bawah PT Agrinas Palma Nusantara.

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut berawal dari insiden di area perkebunan negara di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, pada 15 Mei 2026. Sehari setelah kejadian, Freddy Simanungkalit melaporkan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, dan pembakaran sepeda motor ke Polres Bengkalis.

Laporan itu langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan pada hari yang sama. Tiga hari kemudian, tepatnya 19 Mei 2026, Rasiman ditetapkan sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan empat pasal pidana.

Di sisi lain, pihak PT PAB dan PT Agrinas sebelumnya telah melaporkan dugaan pencurian tandan buah sawit di areal perkebunan negara tersebut kepada Polsek Mandau dan Polda Riau. Perusahaan mengklaim aksi pencurian yang dilakukan kelompok pelaku telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Jefferson mengatakan pihaknya akan segera melaporkan putusan praperadilan tersebut kepada manajemen PT Agrinas Palma Nusantara untuk menentukan langkah lanjutan. Menurutnya, proses hukum yang berlangsung selama ini turut berdampak terhadap operasional pengelolaan kebun negara.

"Kami akan berkoordinasi dengan PT Agrinas setelah menerima salinan resmi putusan pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Jefferson, Selasa (16/6/2026).

Putusan praperadilan tersebut sekaligus menjadi koreksi terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis dalam perkara tersebut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait