Polisi Tangkap Pencabul Anak di Langgam
Tersangka VH (23) saat diamankan di Polres Pelalawan, Sabtu (22/10/2016).
Pelalawan, Oketimes.com - VH, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang panen sawit di PT MUP terpaksa menginap di hotel prodeo atas dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan ‎di areal kebun PT Haris Desa Tambak kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan, Sabtu (22/10/2016).
Informasi yang dihimpum dari Humas Polres Pelalawan‎, kronologis kejadian pada Minggu (23/10/2016) orang tua korban mendapat telepon dari Edi (32) yang mengatakan, "Om tolong jemput si EN ke, segati soalnya ada masalah dengan EN," katanya.
Sekira pukul 14.00 Wib EN keluar dari rumah dengan alasan mau ke gereja, namun setelah dicari-cari ternyata EN tidak ada di gereja.
Dari keterangan Selpiani (16) yang merupakan teman korban, EN dijemput tersangka VH dan dibawa ke tahap 6 Desa Gondai dengan alasan jalan-jalan. Sekira jam 17.30 Wib, korban EN pulang dengan raut wajah kusam dan rok bagian belakang yang digunakan dalam keadaan sobek.
Kemudian Edison Zega menanyakan keberadaanya yang melihat korban menangis dan mempertanyakan rok yang dipakai korban sudah keadaan sobek. Korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor VH didalam perkebunan sawit. Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
Pada Sabtu tgl 22 oktober 2016 Kanit Reskrim beserta anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di PT MUP. Setelah itu kanit Reskrim Ipda Rudi Alfonso SH beserta anggota berangkat ke PT MUP dan meminta bantuan dari pihak perusahaan untuk memanggil pelaku ke kantor kebun PT MUP yang mana pelaku merupakan pemanen dari PT MUP.
Sesampainya pelaku di kantor, pelaku langsung diamankan beserta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat mengajak korban pergi. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor untuk proses selanjutnya.‎ (zoel)
Komentar Via Facebook :