Polisi Ciduk Pemerkosa Anak di Tanah Putih
Tersangka AH (21) saat diamankan di Polsek Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (15/10/2016) malam.
Rokan Hilir, Oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Tanah Putih, Resor Rokan Hilir, menangkap AH (21), yang diduga sebagai pemerkosa terhadap anak dibawah umur.
"Penangkapan pelaku pemerkosa terhadap Melati (12) warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir itu, dilakukan setelah mendapat laporan dari orang tua korban," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Minggu (23/10/2016).
Dijelaskan Guntur, tersangka pemerkosa yang merupakan warga Jalan Limpah, Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil itu kini telah diamankan di Mapolsek Tanah Putih.
"Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan pemerkosaan itu kepada petugas Polsek Tanah sesuai dengan dasar laporan polisi LP/65/X/2016/Riau/Rohil.Sek Tanah Putih tanggal 17 Oktober 2016," katanya menjelaskan.
Guntut mengatakan, kronoligis kejadian itu berawal dari korban yang sedang nonton kuda kepang di depan rumahnya ditemui oleh tersangka Arif pada Sabtu (15/10/2016) malam. Selanjutnya tersangka mengajak korban kesuatu tempat dengan menggunakan sepeda motor.
Lalu, pada Minggu (16/10/2016) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, saksi Dina mengatakan kepada ibu korban bahwa korban minta dijemput di SPBU Banjar XII. Sekitar pukul 07.00 WIB, ibu korban menjemput Melati ke SPBU dan melihat korban dalam keadaan kotor pakaiannya.
Korban lalu berkata kepada ibunya, bahwa dirinya telah diperkosa oleh orang tak dikenal. Kaget dengan pengakuan korban, sang ibu lalu melaporkannya ke Polsek Tanah Putih.
Polisi yang mendapat laporan orang tua korban lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada di SPBU Banjar XII. Berdasarkan rekaman CCTV, didapat ciri-ciri pelaku yang diketahui berdomisili di Jalan Limpah, Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih.
"Tersangka tak berkutik saat ditangkap petugas di Jalan Linpah, Kepenghuluan Tanah Putih," ujar Guntur.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak dan kasus ini masih periksa lebih lanjut di Mapolsek Tanah Putih. (dzs)
Komentar Via Facebook :