Jual Sabu ke Petugas, Riko Ditangkap

ILustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - RI alias Riko (28), bakal merasakan dinginnya di balik jeruji sel tahananan Polsek Rumbai. Ia tak bisa mengelak lagi usai tertangkap tangan menjual sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Riko ditangkap di bawah jembatan Leightown Siak I, tepatnya di depan Meaubel Jati Jepara, Sabtu (22/10/2016) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, berikut barang bukti satu paket sabu senilai Rp5 juta dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol BM 3231 NO.

Informasi yang diperoleh diketahui, Riko ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli sabu.

Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol BM 3231 NO warga Jalan Pemuda Gang Repelita II, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki itu tiba dilokasi, menemui pasiennya yang lebih dulu datang.

Melihat kedatangan Riko oleh petugas yang sudah hafal perawakannya sejurus kemudian langsung menyatakan identitas aslinya. Riko pun kaget saat petugas langsung menangkapnya.

Detik berikutnya, Irwan pun digeledah. Dari kantong celananya, petugas menemukan 1 uncang sabu senilai Rp5 juta handphone dan dompet berisikan KTP,STNK dan kartu Jamsostek serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol BM 3231 NO.

Usai dilakukan penggeledahan, petugas pun selanjutnya memboyong pelaku ke Mapolsek Rumbai guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Benar, anggota menangkap seorang pengedar narkoba. Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolsek Rumbai AKP Heni Irawati SH, Minggu (23/10/2016).


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait