Polisi Bekuk Maling Uang, Laptop & HP Milik UED SP di Inhu
Tersangka LH alias Lukman (29), warga Desa Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kelayang, Resort Inhu, akhirnya ditangkap polisi.
Indragiri Hulu, Oketimes.com - Lukman Hakim alias Lukman (29), warga Desa Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kelayang, Resort Inhu, akhirnya ditangkap polisi.
Ia ditangkap tim Opsnal Polsek Kelayang pada Sabtu (22/10/2016) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB saat berada sebuah rumah kosong di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, tersangka telah lama menjadi pencarian polisi.
"Tersangka merupakan pelaku pencurian uang Rp22 juta milik UED SP Kota Medan dan uang Rp3 juta serta 1 unit laptop merek HP dan handphone merek Asus milik korban Muhtadin," ujar Guntur.
Dikatakan Guntur, penangkapan terhadap tersangka setelah polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Bongkal Malang.
"Pelaku tak berkutik saat diamankan dan digelandang ke Mapolsek Kelayang guna proses penyelidikan lebih lanjut," tukas Guntur. (dzs)
Komentar Via Facebook :