Miliki Sabu Oknum Polisi Ditangkap
Ilustrasi
Dumai, Oketimes.com - Seorang oknum anggota polisi Polsek Rupat Selatan, Resor Bengkalis ditangkap karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah di Dumai, Jumat (21/20/2016) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, tersangka oknum polisi yang ditangkap tersebut berinisial Briptu AY (32), anggota yang bertugas di Polsek Rupat Selatan dan akan mendapat sanksi berat apabila hasil penyeldikan terbukti.
Selain tersangka AY, petugas Satuan Resnarkoba Polres Dumai juga mengamankan seorang rekannya berinisial BH (32), warga Jalan Desa Terkul Darat, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 paket sedang sabu dan 3 paket kecil sabu dengan berat semuanya sekitar 7,96 gram
"Barang bukti tersebut ditemukan diatas meja komputer dan 3 paket kecil lainnya ditemukan di lantai ruangan keluarga, dilantai ruangan gudang dan dilantai ruang dapur rumah Briptu AY," ungkap Guntur, Sabtu (22/10/2016).
Guntur menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebutkan bahwa disebiah rumah yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Perintis, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kodya Dumai, tepatnya di rumah petak empat sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Polisi yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang disebutkan.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Dumai guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (dzs)
Komentar Via Facebook :