Nama Firdaus Belum Masuk Daftar LHKPN

capture, kpk.go.id

Pekanbaru, Oketimes.com - Tercatat dari website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di layanan kpk.go.id dalam pantau Pilkada 2017 pencalon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tercatat 9 bakal calon sudah masuk sebagai peserta yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), hanya saja satu balon yang saat ini menjabat sebagi Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT ternyata belum ada dalam daftar sebagai peserta yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK.

Menanggapi belum masuknya laporan salah satu pejabat publik yang tidak masuk didaftar situs KPK, Peneliti Kebijakan Publik Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Triono Hadi mengatakan Pelaporan LHKPN yang dilaporkan ke KPK kuat kaitannya ke etika.

Karena lanjutnya, jika tidak lapor harta mengacu pada Undang-Undang 28 tahun 1999 lebih kepada kewajiban karena setiap pejabat publik wajib dan bersedia melaporkan harta kekayaannya.

"Kalau jelas-jelas memang tidak dilaporkan patut diduga ada yang di tutup tutupi oleh mereka. Dipastikan dia tidak pro terhadap keterbukaan informasi yang mestinya menjadi informasi publik. Jika kewajiban tidak dilaksanakan berarti tidak mendukung korupsi, transparansi dan akuntabilitas," kata Triono ketika dikonfirmasi lewat ponsel, Selasa (11/10/16).

Ditegaskan Triono, jika memang tidak mau melaporkan harta kekayaannya, ada sesuatu pembangkangan terhadap UU nomor 28 tahun 1999.

"Konsekuensinya jadi pejabat itu harus ikuti mekanisme, karena fungsi LHKPN itu menilai dan masyarakat bisa melakukan upaya seperti investigasi, monitoring," jelasnya.

Triono menjelaskan, mekanisme bahwa dalam LHKPN diberikan kewajiban kepada para pejabat penyelenggaran negara sebagai akuntabilitas, individual, ketika ingin menjabat, sedang menjabat dan pasca menjabat. Bahwa kewajiban penyelenggara untuk melaporkan dan mengumumkan laporan kekayaan itu sebagaimana di atur di UU nomor 28 tahun 1999, bahwa kewajiuban penyelenggara negara itu bersedia diperiksa kekayaannya sebelum selama dan setelah menjabat.

"Penekanannya bersedia, melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Bahwa setiap pejabat negara yang menjalankan fungsi yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaran negara wajib meyampaikan dan mengumumkan kekayaannya," ungkapnya.

Ditambahkan Triono, tahapannya LHKPN ini didaftarkan melalui KPK. Tidak  diumumkan oleh mereka sendiri tapi diumumkan oleh KPK.

"Berkaitan dengan Firdaus yang belum tercantum namanya, tentu ada dua kemungkinan pertama memang belum melaporkan harta kekayaan, kedua sudah dilaporkan tapi masih proses dan belum masuk dari daftar. Hal ini bisa saja terjadi. Mestinya masuk proses tahapan KPU pendaftaran calon sudah tutup dan masuk ferivikasi tentu seharusnya mengikuti proses tersebut, LHKPN juga semestinya juga harus masuk apalagi calon lain sudh melaporkan," ungkapnya.

Artinya ditambahkan Triono, juga menjadi penting diketahui, ketika memang Firdaus tidak melaporkan. Dimana bapaslon tersebut belum menjalankan kewajibannya sebagai orang yang saat ini menjabat sebagai pejabat  negara dan orang yang mencalonkan lagi menjadi pejabat negara.

"Tujuannya agar publik tahu hasil pemeriksaan KPK terhadap LHKPNnya, dan mengetahui pergeseran harta kekayaannya apakah naik atau turun yang mempengaruhi penilaian publik apakah mereka jujur, akuntabilitas atau tidak terhadap kekayaan yang mereka miliki ketika menjabat sebagai kepala daerah saat ini," tuturnya.(eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait