Rekom Panwas tak Jalan, KPU Dinilai Langgar Kode Etik

Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, kepada wartawan dalam konfrensi persnya, Selasa (4/10/16) malam.

Pekanbaru, Oketimes.com - Polemik salah satu balon wakil walikota, Said Usman Abdullah terkait tes kesehatan dinyatakan tidak memenuhi sarat oleh KPU Pekanbaru tampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya Bawaslu Pekanbaru angkat bicara, jika rekomendasi panas tidak dijalankan KPU Pekanbaru masuk pada pelanggaran kode etik.

"Jika rekomendasi Panwaslu kota Pekanbaru tidak dijalankan oleh pihak KPU kota Pekanbaru, maka KPU kota Pekanbaru melanggar kode etik yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilihan Gubernur, Bupati dan walikota," demikian ditegaskan oleh anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Rusidi Rusdanketika dikonfirmasi melalui selularnya, Kamis (6/10).

Rusidi Rusdan juga mengaku telah mengetahui persoalan yang dialami oleh bakal calon Wakil Walikota Pekanbaru, Said Usman Abdullah, bahkan SUA juga sudah melaporkan persoalannya ke Panwaslu Kota Pekanbaru.

"Mengenai persoalan rekomendasi Panwaslu kota Pekanbaru tentang laporan bakal calon wakil Walikota Pekanbaru yakni Said Usman Abdullah, kita telah meminta penjelasan pada pihak Panwaslu kota Pekanbaru, bahwa Panwaslu kota Pekanbaru telah melakukan klarifikasi sesuai dengan aturan. Bahkan mereka telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak bersangkutan, seperti, Direktur RSUD Arifin Ahmad, Pelapor dan pihak anggota komisioner KPU Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Walaupun rekomendasi Panwaslu kota Pekanbaru belum dijalankan oleh pihak KPU Kota Pekanbaru, Rusidi mengaku masih menunggu putusan penetapan calon pada 24 Oktober 2016 ini.

" Jika karena persoalan yang dilaporkan tidak meloloskan SUA menjadi calon wakil walikota maka baru kita bertindak. Setelah itu baru ada langkah dari Panwaslu kota Pekanbaru menyikapinya," ungkapnya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait