Kabupaten Kampar Segera Miliki Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

ILustrasi

Bangkinang, Oketimes.com - Pemerintah Kabupaten Kampar berencana akan menerbitkan 4 peraturan daerah (Perda). Keempat Perda tersebut akan diberlakukan pada tahun 2017.

Ke 4 Ranperda yakni Ranperda tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, Ranperda perubahan tentang retribusi jasa umum, Ranperda tentang perubahan Perda izin gangguan dan Ranperda tentang organisasi perangkat daerah.

Ranperda tersebut akan diberlakukan pada tahun 2017 nantinya", ujar Assisten I pemerintahan Ahmad Yuzar mewakili Bupati Kampar dalam sidang paripurna DPRD Kampar, Selasa (27/9/16). Pemkab Kampar menyambut baik masukan masukan dari 8 fraksi yang ada di DPRD Kampar.

Masukan masukan yang disampaikan fraksi bertujuan sangat baik karena selain bertujuan dapat menyempurnakan  pembuatan Perda, juga dalam pelaksanaannya nanti tidak berbenturan dengan aturan lebih tinggi dan dapat diterima oleh masyarakat.

Selanjutnya guna merampungkan pembuatan Perda tersebut DPRD Kampar membuat 2 panitia khusus (Pansus).

Pansus I diketuai oleh Iib Nursaleh dan wakil Efrinaldi akan membahas Ranperda tentang organisasi perangkat daerah dan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin sementara Pansus II yang diketuai oleh Pahmil dan wakil Suharmi Hasan akan membahas Ranperda tentang retribusi jasa umum dan izin gangguan

Pimpinan sidang wakil ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal yang didampingi wakil ketua DPRD Kampar H Sahidin mengatakan mulai besok mulai bekerja guna membahas, mengoreksi sampai melaporkan hasil Pansus

"Mudah-mudahan 10 oktober nanti, pansus siap menjalankan tugas dengan laporan Pansus", ujar Faisal. (sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait