Iwan Ajukan Eksepsi

Empat Terdakwa Korupsi DKPP Rohil Jalani Sidang

Kasi Pidsus Kejari Rohil, Muhammad Amriansyah.

Bagan Siapiapi, Oketimes.com - Empata terdakwa dugaan korupsi Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil Iwan Kurnia mengajukan eksepsi kepada Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (28/9/16) siang. Agenda sidang pembacaan dakwaan kepada 4 terdakwa.

Keempat tersangka Iwan Kurnia selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Ruslan Auhasba selaku PPTK, Afrizal Bendahara dan Asnawati selaku Kasubag Keuangan.

Dalam sidang yang digelar bertindak selalu ketua MajelisToni Irfan SH, anggota Raden Heru Kuntodewo dan Darlina, SH Panitera Sri Apriati, SH dan Gultom, SH.

Iwan Kurnia cs didakwa Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Rohil Muhammad Amriansyah mengatakan, mengenai esepsi yang diajukan Iwan.

"Kita meghormati karena itu hak terdakwa. Hanya saja tim jaksa penuntut umum berkeyakinan dakwaan yang diajukan sudah memenuhi syarat formil dan materil," Kata Amriansyah.

Hal ini sesuai laporan JPU kepada Kasipidus tentang hasil sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Tim JPU dari Kejaksaan Negri Rohil Eri Sugandi SH, Adithya Febricae SH, Niki Junismero SH. Untuk agenda sidang pekan depan penyampaian eksepsi yang akan disampaikan Penasehat Hukum pihak Iwan Kurnia oleh Dr Nurul Huda SH,MH.

"Pekan depan itu karena yang mengajukan esepsi terdakwa Iwan jadi 3 terdakwa lainnya libur menunggu putusan sela dari esepsi yang disampaikan Iwan 3 minggu setelahnya," kata Amriansyah.

Sidang eksepsi pada Rabu pekan depan dan dilanjutkan pekan depannya yanggapan JPU atas esepsi terdakwa barulah pekan depannya lagi putusan sela tentang esepsi yang disampaikan.

Kasus korupsi biaya oprasional DKPP Rohil 2015 ini menyebabkan kerugian negara hampir mencapai 2 milyar rupiah. (dw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait