Polisi Bekuk Pencabul ABG di Tapung Hulu
Kepolisian Sektor Tapung Hulu Resor Kampar meringkus seorang tersangka kasus pencabulan gadis dibawah umur berinisial ND (17), warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (27/9/2016).
Kampar, Oketimes.com - Kepolisian Sektor Tapung Hulu Resor Kampar meringkus seorang tersangka kasus pencabulan gadis dibawah umur berinisial ND (17), warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (27/9/2016).
Tersangka diketahui bernama AM (19) warga Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. AM dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Tapung Hulu pada Senin (19/9/2016) lalu.
Kasus ini terungkap, berawal pada hari Selasa (13/9/2016) sekira pukul 17.00 WIB, sewaktu kakak korban berjumpa dengan adiknya (ND) di Desa Sukaramai. Saat itu korban baru pulang dari Duri.
Sebelumnya korban pergi ke Duri untuk menjumpai pacarnya AM tanpa seizin dari keluarganya, sehingga keluarga merasa kehilangan.
Setelah korban pulang, pihak keluarga mencurigai jika ND sudah dinodai oleh pacarnya, kecurigaan itu terbukti setelah korban menceritakan bahwa sebelumnya pernah dicabuli oleh pacarnya di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Candra Desa Suka Ramai Tapung Hulu pada Selasa (5/7/2016).
Saat berada di Duri, korban juga beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan AM pacarnya tersebut.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu langsung melakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu M Salman Alfarisi SiK mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di lokasi perkebunan PT Murini Duri 13, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya pada Selasa (27/9/2016), Kanit Reskrim bersama anggota berangkat mencari keberadaan tersangka AM, sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, AM berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka. "Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu guna penyelidikan lebih lanjut," kata Nurman.
Akibat perbuatanya, lanjut Kapolsek, tersangka di jerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 290 KUHP. (dzs)
Komentar Via Facebook :