Polisi Gagalkan Aksi Mahasiswa saat Transaksi Sabu di Kantor Kepala Desa

Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Senin (26/9/2016) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, meringkus dua tersangka pengedar narkoba, saat akan bertransaksi diteras kantor Kepala Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Kampar, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Senin (26/9/2016) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, meringkus dua tersangka pengedar narkoba, saat akan bertransaksi diteras kantor Kepala Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Satu diantara dua pelaku ini merupakan seorang mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi di Kota Bangkinang, berinisial MF (20), sedangkan rekannya IR (26) warga Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK, melului Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut.

Disampaikan Tapip, pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah desa mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Saat dilakukan penggrebekan oleh petugas, pelaku sempat membuang barang bukti kelantai, namun atas kejelian petugas berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang shabu-shabu seberat 1,30 gram, 1 buah sendok sabu, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor.

Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar, dari pengakuan tersangka IR diketahui barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AO dan rencananya akan diedarkan diwilayah Desa Ganting.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ungkap Tapip mengakhiri pembicaraannya. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait