Jelang Pilkada 2017, Polres Kampar Gelar Rakor Eksternal
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK, saat memimpin Rapat Koordinasi Eksternal dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017.
Kampar, Oketimes.com - Kepolisian Resor Kampar, Senin (19/9/2016) sekitar pukul 10.30 WIB, mengadakan Rapat Koordinasi Eksternal dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 di ruang data Mapolres Kampar.
Rakor dipimpin Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK, didampingi Asisten I Pemda Kampar Drs. Ahmad Yuzar yang mewakili Bupati Kampar.
Hadir dalam Rakor tersebut, Ketua Panwaslu Kampar Martunus SAg, Perwakilan KPU Kampar, Perwakilan Disduk Capil dan Kesbangpol Kampar, Camat dan Kapolsek Siak Hulu, Camat dan Kapolsek Tapung Hulu, Kasat Intel Polres Kampar dan beberapa Kades wilayah perbatasan Kampar yang memiliki potensi konflik kewilayahan dalam Pilkada serentak tahun 2017.
Kapolres Kampar dalam pembukaan Rakor, menyampaikan bahwa maksud diadakannya Rakor adalah untuk mencari kesepahaman dan sinergitas untuk mewujudkan Pilkada damai dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik saat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017.
Sementara itu, Asisten I Pemda Kampar Drs Ahmad Yuzar mengungkapkan beberapa permasalahan yang mungkin akan berpotensi menjadi konflik dalam Pilkada serentak tahun 2017, antara lain di wilayah 5 Desa Kecamatan Tapung Hulu dan tiga RW wilayah Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru.
Untuk wilayah 5 Desa di Kecamatan Tapung Hulu yang sudah diputuskan masuk dalam wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Kampar, berdasarkan Permendagri nomor 56 tahun 2015, masih adanya penolakan dari beberapa kelompok yang memiliki kepentingan tertentu yang mempengaruhi warga masyarakat lainnya.
Hal tersebut tentunya akan berpotensi menjadi konflik dalam pelaksanaan Pilkada 2017, sehubungan hal tersebut Pemprov Riau diminta untuk memfasilitasi dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat setempat tentang Permendagri dan aturan terkait pelaksanaan Pilkada.
Dari KPUD Kampar yang diwakili oleh Dahmizar sebagai salahsatu Komisioner KPUD menyampaikan tentang permasalahan di wilayah tiga RW Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, dimana warga masyarakat wilayah tersebut ada yang memiliki KTP Pekanbaru dan sebagian lainnya ber KTP Kampar.
Untuk pelaksanaan Pilkada di wilayah tiga RW ini akan mengacu kepada PKPU nomor 8 tahun 2016 tentang hak pilih berdasarkan KTP, KK dan Keterangan Domisili yang dikeluarkan Disduk Capil.
Pada sesi lainnya Kapolres Kampar meminta kepada Pemda Kampar melalui Camat serta pejabat terkait lainnya untuk proaktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan diprioritaskan untuk wilayah yang bermasalah.
Terakhir Kapolres Kampar menyampaikan bahwa semua penyelenggara Pilkada agar tidak ada yang diintervensi oleh pihak manapun dalam pelaksanaan tugasnya. (dzs)
Komentar Via Facebook :