Polres Kuansing Ringkus Pengedar Ganja Asal Sumbar

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Sengingi membekuk pria berinisial MDN alias Dame (22), seorang pengedar ganja warga Desa Batang Kering, Kecamatan Kemang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Senin (19/9/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kuansing, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Sengingi membekuk pria berinisial MDN alias Dame (22), seorang pengedar ganja warga Desa Batang Kering, Kecamatan Kemang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Senin (19/9/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.

Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sedang ganja kering seberat 120 gram yang dibungkus dengan kertas padi, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru tanpa Nopol dan sebuah handphone merk Samsung.

"Tersangka ditangkap saat sedang berdiri di samping motornya di kebun karet dekat Jalan raya lintas Riau-Sumbar Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Sengingi," kata Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang, Senin sore.

Ganja kering siap edar itu ditemukan diatas tanah yang letaknya disamping tersangka berdiri disebelah sepeda motor Yamaha Vega warna biru tanpa Nopol milik tersangka.

Dasuki menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka.

Kepada petugas tersangka mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial Ro di Solok, Provinsi Sumatera Barat seharga Rp1 juta.

Saat ini, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kuansing, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. "Tersangka akan dijerat dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukas Herlambang. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait