Transaksi, Dua Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Tapung berikut barang buktinya.

Kampar, Oketimes.com - Jajaran Polsek Tapung, Resor Kampar, kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabuapeten Kampar, Kamis (15/9/2016) sekira pukul 22.30 WIB.

Dua orang tersangka berinisial FR (33) warga Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung dan DS (27), warga Pasar Minggu, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, tak berkutik saat disergap petugas.

Bersama kedua tersangka ini, diamankan sejumlah barang bukti antara lain 8 paket sabu-sabu, 1 buah alat hisap sabu (Bong), 2 bungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital dan seberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini, berawal saat tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di sebuah pondok milik pelaku yang berlokasi di KM 19 Jalan Garuda Sakti, wilayah Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursyid, SH beserta tim Opsnal Polsek langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba dilokasi, tim Opsnal melihat 2 orang yang dicurigai sedang duduk di dalam pondok, selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu di dalam saku salah seorang yang dicurigai atas nama FR, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tapung guna proses pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH MH mengatakan, kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, untuk mengungkap jaringannya," tutup Kompol Darmawan. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait