Polsek Tapung, Gulung Empat Sindikat Narkoba
Tersangka berinisial BG (26) warga Pasar Minggu, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, BG yang tiba di pondok, beberapa saat setelah penggerebekan ikut diamankan petugas karena kedapatan membawa 4 paket sabu-sabu.
Kampar, Oketimes.com - Setelah sebelumnya berhasil membekuk dua pengedar sabu-sabu di sebuah pondok yang berlokasi di wilayah Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Kamis malam (15/9/2016) malam, sekira pukul 22.45 WIB, tim Opsnal Polsek Tapung kembali meringkus dua tersangka lainnya secara berturut-turut.
Kali ini seorang tersangka berinisial BG (26) warga Pasar Minggu, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, BG yang tiba di pondok, beberapa saat setelah penggerebekan ikut diamankan petugas karena kedapatan membawa 4 paket sabu-sabu.
Dari pengakuan BG, barang haram tersebut di peroleh dari rekannya berinisial MM (28), warga Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Tak mau berlama-lama, polisi pun langsung memburu MM di rumahnya di wilayah Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung.
Hasil penggeledahan di rumah tersangka MM, polisi kembali berhasil mengamankan barang bukti 8 paket sabu. MM pun langsung di gelandang ke Mapolres Tapung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2016) membenarkan pengungkapan kasus narkoba ini.
Kapolres juga memberikan apresiasinya terhadap Jajaran Polsek Tapung yang telah sukses menggulung 4 orang sindikat narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.
Terpisah, Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH saat dihubungi, mengatakan jika kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (dzs)
Komentar Via Facebook :