Polres Dumai Bekuk Tujuh Pengedar Sabu saat Transaksi
Ketujuh tersangka saat diamankan di Mapolres Dumai, Selasa (13/9/2016) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dumai, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai membekuk 7 orang pria yang sedang transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laksana, Kecamatan Dumai Kota, Kodya Dumai, Riau, Selasa (13/9/2016) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.
Ketujuh tersangka yakni, BES (34), H alias Run (52), Is (18), ED (42), RH (24), RF (25) dan RK (27). Dari tangan tersangka, polisi menyita 6 paket besar sabu, 4 paket sedang, 1 dompet tempat menyimpan sabu, 1 dompet kotak-kotak corak abu-abu putih yang didalamnya berisikan plastik untuk ngepak sabu milik tersangka H alias Run dan 1 buah kantong kulit berisi plastik pack milik tersangka BES.
"Tertangkapnya ketujuh orang itu berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersangka BES sedang ada transaksi narkoba, sehingga Unit 1 Satresnakoba Polres Dumai langsung bergerak," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Rabu (14/9/2016).
Menurut Guntur, pada saat penangkapan ditemukan narkotika jenis sabu dilantai dua 1 paket sedang, 5 paket sedang didalam dompet warna hitam dibelakang kulkas pada ruang tamu, 4 paket kecil dibawah karpet di ruang keluarga.
Selanjutnya ketujuh tersangka dan barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Dumai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Ketujuh sangka kini mendekam disel tahanan Polres Dumai dengan ancaman pelanggaran pidana Pasal 112 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukas Guntur. (dzs)
Komentar Via Facebook :