Kasus Meranti, 20 Terperiksa Tiga Pidana, 17 Langgar Etik Polri

Pasca tragedi berdarah Selatpanjang, 25 Agustus 2016 lalu di Polres Kepulauan Meranti, Riau.

Selatpanjang, Oketimes.com - Pasca tragedi berdarah Selatpanjang, 25 Agustus 2016 lalu, Polres Kepulauan Meranti, Riau kini tengah menetapkan 20 orang terperiksa, diantaranya 3 pidana umum dan 17 pelanggaran etik.

Demikian disampaikan Plt Kapolres Meranti AKBP Barliansyah SIK dalam keterangan Persnya, Senin (13/9/16) kemarin. Menurutnya kasus tersebut merupakan PR bagi Polres Kepulauan Meranti dan hingga kini terus memantau perkembangan pemeriksaan yang dilakukan Polda Riau terhadap personilnya yang terlibat.

Ia menjelaskan dari 38 personil yang diperiksa, 20 orang sebagai terperiksa, dengan rincian 3 orang masuk dalam ranah pidana umum, sedangkan 17 orang masuk dalam kategori pelanggaran kode etik.

Menurutnya, kemungkinan untuk menjadi tersangka baru bisa akan bertambah. Mengingat nama-nama tersangka hingga saat ini belum dapat diungkap secara terbuka, demi menjaga proses penyidikan. Namun dia yakin, Polda Riau akan menindak tegas para tersangka yang terbukti bersalah. (azw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait