Peras dan Ancam Warga, Polsek Siak Hulu Ciduk Preman Kampung

PR alias WR (38), preman kampung warga Jalan Sungai Sialang, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, saat diamankan di Polsek Siak Hulu, Senin (12/9/2016).

Kampar, Oketimes.com - Jajaran Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, Senin (12/9/2016) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, meringkus seorang tersangka kasus pemerasan disertai ancaman yang dilakukan tersangka di Pos Ronda RT 02 RW 02 Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.

Pelaku berinisial PR alias WR (38), seorang preman kampung warga Jalan Sungai Sialang, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Tersangka diringkus berdasarkan laporan korbannya, Candri Marbun (25) warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, karena telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap dirinya pada hari Rabu (31/8/2016) lalu.

Berawal pada Rabu (31/8/2016) sekira pukul 23.00 WIB, ketika korban mendatangi tempat kos teman wanitanya yang berlokasi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, untuk meminta obat sakit gigi.

Saat korban dan teman wanitanya mengobrol di pintu belakang rumah kos tersebut, tiba-tiba datang tersangka PR Alias WR yang langsung menuduh keduanya telah melakukan perzinaan. Kemudian tersangka membawa korban dan teman wanitanya ke Pos Ronda.

Sesampai di Pos Ronda, tersangka meminta uang denda sebesar Rp 3 juta dan kemudian mengambil satu unit HP Samsung lipat milik korban, serta dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp800 ribu. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil kalung mas milik korban sebagai jaminan.

Keesokan harinya, korban dipanggil oleh pelaku dan mengembalikan HP dan kalung mas milik korban, namun sepeda motor Yamaha Vixion BM 4538 UP milik korban, ditahan untuk jaminan uang denda sebesar Rp 3 juta yang harus dibayar korban, paling lambat tanggal 12 September 2016, jika tidak, maka motor korban diancam akan dibakar.

Setelah itu, korban lalu dipaksa menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku. Atas kejadian yang dialaminya ini, sembilan hari kemudian, tepatnya Jumat (09/9/2016) korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.

Berselang dua hari, kemudian atas informasi dari warga masyarakat diketahui keberadaan pelaku, dan petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka PR alias WR.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Peneili Zalukhu SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Disampaikan Kapolsek bahwa tersangka beserta sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Siak Hulu, guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," tukas Zalukhu. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait