Didanai PT Tasma Puja

Modus Kelompok Tani Usik HPT Batang Cenaku Ribuan Hektar

Ilustrasi, perusakan kawasan hutan di Riau.

Inhu, Oketimes.com - Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, terus diusik pelaku usaha Perkebunan berkedok kelompok tani.

Kawasan itu, pernah diributkan untuk dijadikan pengembangan kebun kelapa sawit yang seharus terlebih dahulu harus mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Koperasi Unit Desa (KUD) Mota Makmur dituding melakukan kerjasama dengan PT Tasma Puja ingin menjadikan lokasi HPT jadi kebun sawit. Karena tercium  media, lantas perusahaan menolak dituduhkan mendukung program pembukaan kebun sawit sekaligus soal penyaluran pendanaan.

Didepan Polres Inhu Manajer PT Tasma Puja Ketut Suwarna menolak tudingan tersebut. "Dari pemeriksaan, pihak perusahaan membantah adanya peran dalam membuka lahan kebun sawit yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas tersebut," kata Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetio Indaryanto SIK MSI menjawab sejumlah wartawan, Jumat (8/5/2016) lalu.
 
Nah, soal tudingan dukungan dana oleh perusahaan ini, Kapolres mengaku, perusahaan meminjamkan uang, atas adaanya kepercayaan. PT TP memberikan pinjaman kepada pihak KUD Mota Makmur. Ternyata uang hasil pinjaman itu digunakan untuk pembukaan lahan oleh pihak KUD. Menurut pihak perusahaan hal itu bukan merupakan tanggung jawab PT TP.

Selain memeriksa pihak Perusahaan sebagai saksi, Ketua KUD Motah Makmur Syamsuar serta Kades Kepayang Sari Kapri Nata dan Kades Anak Talang Firdaus turut diperiksa. Dua Kades (Kades Kepayang Sari Kapri Nata dan Kades Anak Talang Firdaus) juga sempat ditahan, terakhir dilepas kembali karena mendapatkan penangguhan penahanan setelah ada jaminan dari pihak keluarga.

Penahan dua kades dikarenakan telah menyerahkan lahan yang masuk kawasan HPT kepada KUD Motah Makmur. Kini tudingan adanya rencana pembukaan kebun sawit di areal HPT kembali senyap, karena pihak aparat hukum belum mendapatkan bukti-bukti konkrit soal rusaknya HPT.

Belakangan perusahaan PT TP tercium rencannya ingin membangun pabrik kelapa sawit dilokasi yang sama di areal HPT di kecamatan Batang Cenaku. Ketut Swarna, manager PT TP dikonfimasi lewat ponselnya tidak menjawab adanya rencana itu.

Terkait hal itu, Ir Gandamora, Ketum DPP LSM Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi, dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI, segera akan melakukan tindakan upaya jalur hukum untuk melaporkan kegiatan yang dilakukan kelompok tani melalui pendanaan yang dilakuakn PT Tasma Puja selaku bapak angkat kelompok tani tersebut.

Ia mengaku dalam hal ini akan melakukan gugatan perdata dan pidana, atas perbuatan kelompok tani tersebut dengan pihak perusahaan penyandang dana ke ranah hukum. Karena, kegiatan yang merusak kawasan hutan adalah merupakan tindakan melawan hukum sesuai UU 41 Tentang Kehutanan dan UU 32 Tentan Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dimana pada kegiatan tersebut, pihak kelompok tani dan perusahaan sudah turut merobah fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit yang belum mendapatkan ijin dari instansi terkait, Kementrian Kehuhatanan dan Lingkungan Hidup RI.***

 

         



Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait