Soal Penyalagunaan Ijazah Palsu, Disdik Riau Minta Aparat Hukum Bertindak Tegas

Dr H Kamsol, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Provinsi Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Menyikapi maraknya penyalugunaan ijazah palsu ditengah-tengah masyarakat saat ini, khususnya di Riau. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Riau, mengimbau kepada instansi terkait, seperti Disdik kabupaten/kota dan aparat hukum atau Kepolisian, diminta secara tegas untuk menyikapi dan mengusut tuntas praktek penyalagunaan ijazaah palsu keranah hukum.

Hal ini diutarakan langsung Kepala Dinas Pendidiakan dan Kebudayaan Provinsi Riau, Dr H Kamsol pada oketimes.com saat dikontak lewat ponselnya, Jumat 9 September 2016. Dia tidak memungkiri maraknya penyalagunaan ijazah palsu, mulai dari tingkat, SD, SMP, SMA hingga strata satu (S1) yang terjadi selama ini.

Pemicunya tidak lain, lantaran mudahnya alat pencetak elektronik dan mesin cetak yang berkembang begitu pesat di Riau. Peluang tersebut, dimanfaatkan oleh oknum-oknum masyarakat yang hendak melakukan praktek penyalagunaan ijazah palsu itu.

Terkait hal itu, secara tegas Kamsol menghimbau instansi terkait, seperti pihak Sekolah, Perguruan Tinggi, Dinas Pendidikan Kabupaten Kota dan aparat hukum, agar lebih serius melakukan pengawasan dan melakukan penindakan hukum kepada para pelaku penyalagunaan ijazah palsu tersebut.

"Kita mengimbau agar pihak sekolah, perguruan tinggi, disdik kabupaten kota dan pihak kepolisian bersama-sama untuk melakukan tindakan hukum secara tegas kepada para pelaku penyalgunaan ijazah palsu itu. Karena tindakan tersebut merupakan sudah mencemari dunia pendidikan dan melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Kamsol.

Ditanya, apakah pihaknya selama ini ada menerima aduan masyarakat atau aparat hukum kepolisian yang meminta petunjuk, untuk melakukan pengusutan keabsahan penyalagunaan ijazah palsu di Riau selama ini? Kamsol tidak menampik adanya aduan masyarakat yang masuk ke Disdikbud Riau, akan tetapi secara tegas dirinya menyarankan pihak aparat hukum tersebut mengambil tindakan tegas.

"Kalau masalah itukan ranahnya ada di kepolisian, itu kewajiban mereka melakukan penindakan hukum kepada pelaku penyalagunaan ijazah palsu itu. Kita dari pihak Disdikbud mendukung langkah aparat hukum untuk melakukan tindakan hukum," ujar Kamsol.

Seperti diberitakan, kasus penyalagunaan ijazah palsu di Riau, sudah banyak terjadi selama beberapa kurun waktu selama ini. Mulai dari dugaan penayalagunaan ijazah palsu dikalangan, eksekutif, legislatif dan bahkan ditengah-tengah masyarakat. Akan tetapi pengusutan kasus penyalagunaan ijazal palsu yang dilakukan aparat hukum di Riau sama sekali belum bisa mengungkap hal tersebut hingga tuntas sampai saat ini.

Terakhir, kasus penyalagunaan ijazah palsu dua anggota DPRD Dumai periode 2009-2014, atasnama Timo Kipda dari Partai Golkar dan Jalaludin dari PPP. Mencuatnya kasus ijazah palsu yang melibatkan mantan anggota DPRD Dumai Periode 2019-2014, atasnama Timo Kipda pada tahun 2009 silam, ditenggarai berkat adanya laporan Gakumdu KPUD Dumai ke Polres Dumai.

Laporan tersebut sempat ditangani oleh Polres Dumai, yang saat itu dijabat oleh AKBP Zulkifli, SH. Belakangan kasus tersebut terhenti, akibat penyidik terkendala membutuhkan saksi-saksi ahli untuk menyatakan keabsahan ijazah palsu mantan anggota dewan tersebut.   

Betapa tidak, selama delapan tahun lebih, perkara tersebut bolak balik ditangani Polres dan Kejaksaan Negeri Dumai. Bak bola pimpong yang bolak-balik dari Polisi ke Jaksa atau sebaliknya. Terakhir, pada 22 Januari 2013 lalu, Kejaksaan Negeri Dumai kembali mengembalikan berkas perkara Timo Kipda kepada kepolisian untuk dilengkapi.
 
Pengembalian berkas untuk ketiga kalinya dilakukan pada tahun 2010, pertama kalinya berkas perkara Timo Kipda diserahkan. Namun pihak kejaksaan menyatakan tidak lengkap dan dikembalikan lagi kepada polisi. Tahun 2011 juga pernah dikembalikan dan terakhir tanggal 22 Januari lalu.
 
Alasan Kejari Dumai berkas perkara tersebut belum dapat dinyatakan lengkap, lantaran keterangan saksi-saksi belum mencukupi. Contohnya dalam keterangan saksi dalam BAP-nya, Kepala Sekolah SMAN 2 tempat keluarnya ijazah Timo belum menyatakan secara tegas kalau ijazah Timo asli atau palsu.
 
Kejari Dumai masih membutuhkan keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, yang menyatakan soal keabsahan ijazah Timo Kipda dan dapat di cek dari nomor register yang tercantum di Disdik Riau.

Keabsahan ijazah yang dimiliki Timo Kipda, dapat dicroscek dari nomor register yang terdaftar di Disdik Riau, apakah benar atas nama yang bersangkutan atau justru nama orang lain, kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Ahmad Patoni pada awak media, Senin (13/5/2013) lalu, seraya mengatakan, jika dua petunjuk ini terpenuhi, maka perkara Timo dapat dinyatakan lengkap.
 
Kapolres Dumai yang saat itu, dipimpin AKBP Ristiawan Bulkaini pernah mengakui, berkas perkara Timo Kipda dikembalikan Jaksa tanggal 22 Januari 2013 lalu, dengan materi petunjuk yang nyaris sama seperti pengembalian sebelumnya.

Karena itu, dia merasa substansi petunjuk Jaksa sudah terpenuhi. Hanya saja dikembalikan mungkin karena ada beberapa kalimat yang dianggap kurang dan perlu dipenuhi. "Itu akan kita tindaklanjuti," sebutnya.
 
Kapolres menepis, anggapan kasus ini sengaja diperlama. Menurutnya, dalam menindaklanjuti petunjuk jaksa terhadap berkas perkara Timo Kipda, Kepolisian memang menemukan kendala, sehingga dari sisi waktu terkesan lama. Seperti untuk mendapatkan keterangan saksi ahli, pihaknya harus bolak-balik keluar daerah. (ars)
                          


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait